Lagi, Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Narkoba

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan satu orang pengedar Narkoba berinisial GPB (23) warga Kelurahan Lempeh. Ia diamankan, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 24.00 Wita di jalan lintas Sumbawa-Bima Km 5 tepatnya di depan gudang Sumber Mas Kelurahan Samapuin kecamatan Sumbawa.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu, 3 poket sabu sisa pakai, 1 buah bong,2 buah pipa kaca, 3 buah sekop, 2 bendel klip obat transparan, 1 buah dompet emas warna abu-abu, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 1 buah korek gas, sepeda motor milik pelaku, serta barang bukti lainnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Nilai Nyonya Lusy Tidak Lakukan Penggelapan, Tindakan APH Dianggap Keliru

Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Akmal Novian Reza, SIK., Senin (28/10/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba.

Lanjut Kasat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Dari hasil itu, pada hari Minggu 27 Oktober kemarin, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku di TKP.

“Dimana pada saat pengeledahan tersebut anggota mendapatkan narkotika jenis sabu yang di simpan di saku kanan celana bagian depan sebanyak 1 poket sabu dan 2 poket sabu di temukan di saku kiri celana bagian depan dan barang bukti lainnya. Pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya,” ungkap Kasat.

Baca juga:  Sat Polairud Polres Sumbawa Laksanakan Patroli Pantai

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia merupakan pengedar dan pengguna,” sambungnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan hukuman penjara minilam 5 tahun, maksimal 20 tahun. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kuasa Hukum Nilai Nyonya Lusy Tidak Lakukan Penggelapan, Tindakan APH Dianggap Keliru

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nyonya Lusi yang dijadikan tersangka...

Sat Polairud Polres Sumbawa Laksanakan Patroli Pantai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam rangka menjaga kamtibmas khususnya...

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Desa Tarusa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak perlu waktu lama bagi...

Tudingan Nyonya Lusi Gelapkan Barang Senilai 15 M Dinilai Aneh dan Mengada-ada

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Ita Yuliana yang didampingi kuasa...