Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Adanya OPD baru membuat adanya penambahan tiga SKPD baru di lingkup Pemkab Sumbawa. Dalam mutasi sebelumnya, ada satu jabatan yang masih kosong. Dengan penetapan OPD baru ini, otomatis empat jabatan kepala SKPD kosong. Karenanya, Pemda Sumbawa melaksanakan lelang jabatan untuk masing-masing SKPD tersebut.
Dalam lelang ini, camat juga boleh ikut serta. Keempat jabatan yang dilelang itu yakni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Bupati Sumbawa, H.M. Husni Djibril, B.Sc mengatakan, saat ini ada empat jabatan eselon dua yang kosong. Karenanya akan segera dilakukan lelang untuk empat jabatan tersebut. Pelamar adalah pejabat eselon golongan III A. Para camat juga boleh “bertarung” untuk memperebutkan jabatan tersebut. Tentunya dengan tetap berdasarkan latar belakang keilmuan serta minat yang dimiliki masing-masing calon.
Dalam perekrutannya, kata bupati nilai subyektifitas akan dihindari, Siapapun yang memiliki kompetensi bisa melamar. Secara pribadi bupati juga tidak mengenal siapa yang akan melamar dan akan memperebutkan jabatan tersebut. Tetapi biasanya semua pejabat eselon IIIA berkeinginan menduduki jabatan kepala dinas. Dimana jabatan tersebut berada satu tingkat di atas golongan III A.
Bupati menjelaskan, setelah ada perubahan penetapan OPD, perda ini sudah ditetapkan. Syaratnya, enam bulan setelah perda itu ditetapkan harus segera diberlakukan. Untuk mengisi jabatan tersebut, ada kekosongan jabatan. Untuk jabatan yang lama ada satu kekosongan. Dengan adanya OPD lama ke OPD baru, ada tambahan tiga SKPD.
‘’Otomatis jabatan tersebut tentu kosong. Semuanya menjadi empat jabatan kepala SKPD yang kosong,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam hal ini, pihaknya sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku tentang pengisian jabatan tinggi pratama sesuai ketentuan OPD. Kemudian pihaknya melaksanakan aturan yang siyaratkan untuk mengisi jabatan tersebut. Salah satunya adalah menyampaikan pengumuman kepada public tentang dibukanya empat jabatan kosong tersebut. Hal ini sudah dilakukan dan dilaporkan ke ASN dan sudah ada jawaban. Pihaknya diperkenankan menyampaikan pengumuman dengan catatan rencana yang akan dikosongkan ada empat SKPD. Dalam hal ini, pihaknya belum menemukan pejabat yang sesuai untuk lowongan tersebut.
Karena itu, pihaknya akan mencari pejabat yang sesuai dan memiliki potensi. Pencarian ini dilakukan melalui panitia seleksi (pansel). Nantinya, dari beberapa pelamar pansel yang akan menentukan. Untuk satu SKPD, minimal menampung empat orang pelamar. Bupati mengungkapkan, nantinya pansel akan merekomendasikan nama kepadanya, untuk menentukan siapa yang akan memimpin masing-masing SKPD tersebut. Tentunya dengan penilaian yang obyektif terlebih dahulu.
Ditambahkan, untuk menghilangkan hak prerogatif bupati, undang-undang memberi ruang kepada pansel untuk menentukan. Dengan segala aspek yang dilakukan untuk menentukan satu pilihan. Nantinya pemenangnya otomatis mendapatkan promosi. Sebab semuanya harus mengejar promosi. Karena itu dilakukan lelang jabatan secara terbuka. (KS/001/002)