Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumbawa terus dilakukan oleh Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba. Hasilnya, peredaran ratusan gram narkoba berhasil digagalkan.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., menerangkan, pada periode 2021 sejak Januari hingga Mei ini, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus.
Dari jumlah tersebut, 32 orang tersangka berhasil diringkus. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak sebanyak 154,38 gram, ganja 989 gram, ekstasi 10 butir.
“Artinya kita telah berhasil mengagalkan peredaran ratusan gram narkotika. Dari jumlah barang bukti, jika sabu 1 gram digunakan oleh 10 orang, maka sudah 1000 lebih yang berhasil kita selamatkan, tambah lagi ganja,” ungkapnya.
Terhadap 32 orang pelaku kata Kasat, semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebagain telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya masih proses penyidikan di Polres Sumbawa.
“Jadi ini semua hasil ungkap untuk sementara 2021. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk ke depan kami juga tetap atensi terhadap nerkotika ini, tersangka dan barang bukti akan bertambah,” jelasnya.
Kasat menegaskan, pihaknya sangat serius dalam memberantas narkotika di Kabupaten Sumbawa. Baik melalui kegiatan preventif maupun penindakan. Kepada masyarakat, ia meminta untuk ikut memberikan informasi kepada Polres Sumbawa, sebab, keberhasilan tidak lepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kami menghimbau kepada pengguna maupun yang termasuk dalam jaringan peredaran narkotika, stop sudah karena jangan merusak generasi kita. Karena cepat atau lambat kami akan sampai kepada mereka ini. Kami tetap semangat untuk melakukan pengungkapan,” pungkasnya. (KS/aly)