Mataram, Kabarsumbawa.com —Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, menangkap tiga pelaku penyalahguna Narkotika di Kota Mataram.
Tiga orang pelaku masing-masing berinusial HY (32), AP (34) warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, dan SA (26) warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan mereka ditemukan 1,5 gram sabu.
‘’ Ada tiga pelaku tindak pidana Narkotika yang kami amankan. Dua pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok Barat. Kemudian dari hasil pengembangan kami mengamankan pelaku lainnya di Karang Bagu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (03/04/2021).
Penangkapan dilakukan hari Jumat (02/04/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi mencegat HY dan AP yang berboncengan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok. Dibantu dan disaksikan kepala lingkungan setempat. Pengeledahan badan mulai dilakukan kepada keduanya. Petugas mendapati satu buah kristal bening yang diduga sabu seberat 1,5 gram.
Keduanya mengaku membeli sabu di Karang Bagu. Kedua sahabat ini baru datang berhasil menagih hutang di Kekalik. Tapi saat melintas di Karang Bagu. Keduanya tergiur untuk membeli barang haram tersebut. Rencana sabu yang dibeli akan dikonsumsi bersama. Apes untuk keduanya, petugas membuntutinya saat keluar dari Karang Bagu dan dicegat di Jalan Dewi Sartika.
‘’ Itu baru berhasil nagih hutang Rp 100 ribu. Lalu dipakai beli satu poket di Karang Bagu,’’ katanya.
Dari pengakuan keduanya, Polisi langsung melakukan pengembangan. Sabu dibeli dari SA di Karang Bagu. Petugas langsung mencari keberadaan SA di Karang Bagu. SA mengetahui kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri. SA juga berupaya membuang poket sabu yang masih dipegang. Tapi berhasil digagalkan petugas.
‘’ SA ini bandar sabu di sana. Dia mau melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang dipegang. Tapi kita gagalkan. Sekarang kita amankan beserta satu poket sabu yang sebelumnya di buang,’’ tegasnya.
Kini ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus untuk AP terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.