Disaksikan Tersangka, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Date:

Lombok Tengah – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, Kamis (04/03/2021) kemarin. Sabu seberat 0,39 gram itu dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan dilakukan di ruangan Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya, tersangka S beserta penasehat hukumnya.

Baca juga:  Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan di Kecamatan Pujur bulan Februari lalu, dengan tersangka S (40).

“Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ujarnya.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

dijelaskan, proses pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal sebanyak 0,61 gram.

“Jumlah total BB sebanyak 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan hari ini,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...