Disaksikan Tersangka, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Date:

Lombok Tengah – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, Kamis (04/03/2021) kemarin. Sabu seberat 0,39 gram itu dimusnahkan dengan cara di blender.

Pemusnahan dilakukan di ruangan Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya, tersangka S beserta penasehat hukumnya.

Baca juga:  Antisipasi 3C dan Premanisme, Polsek Sumbawa Rutin Patroli di Titik Rawan

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan di Kecamatan Pujur bulan Februari lalu, dengan tersangka S (40).

“Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Lakukan Penggelapan, 3 Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

dijelaskan, proses pemusnahan dilakukan setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal sebanyak 0,61 gram.

“Jumlah total BB sebanyak 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan hari ini,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Tinggi, Animo Masyarakat Sumbawa Daftar Jadi Anggota Polri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Animo masyarakat Kabupaten Sumbawa menjadi...

Gegara Status Facebook, Dua Warga Kecamatan Buer Selisih Paham

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Gegera unggahan di media sosial,...

Satpol PP Kembali Tertibkan Badut di Lampu Merah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja...

Diduga Lakukan Penggelapan, 3 Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com, - Tiga orang pemuda berinisial IK...