Kabupaten Dompu, kabarsumbawa.com – Anggota Polsek Woja mengamankan seorang laki-laki berinisial BR (26) Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Rabu 03 Maret 2021, sore.
Yang bersangkutan diamankan diduga sebagai pelaku pencurian di rumah milik Nurlaila warga Dusun setempat. BR ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Woja melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021.
BR diduga kuat telah mencuri barang milik korban yakni 1 (satu) unit Handphone dan 1 buah galon. Dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin (22/2/2021) sekitar Pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci.
Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 dan 1 (satu) buah galon merk Lam-lam. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja.
Menindaklanjuti laporan korban lanjutnya, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.
Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, S.H., mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, terduga kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (KS/)