Kota Bima, kabarsbawa.com – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan ke Mapolres Bima Kota, Rabu 02 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 wita.
Ketiganya masing-masing berinisial masing IN alias GM (36) wiraswasta warga Kelurahan Paruga Kecamatan, NR (33) wiraswasta warga Kelurahan Parug dan MF (23) wiraswasta Kelurahan Sarae.
Mereka diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Melayu. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti 1,95 gram sabu, 3 unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 16.920.000.
Kasat Narkoba IPTU Ramli membenarkan penangkapan tersebut. penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas ketiga terduga pelaku kerap bertransaksi narkotika di kamar kos tersebut.
Menindaklanjutinya, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan pergerakan terduga pelaku dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan di TKP. Tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan di TKP disaksikan ketua RT setemapat ditemukan Sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” ungkapnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. terhadap ketiganya juga sudah dilakukan tes urine. (KS)