Satpol PP Sumbawa Sita Belasan Botol Tuak

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satpol PP Kabupaten Sumbawa terus berupaya memberantan peredaran Minuman Keras tanpa izin. Meski Pemerintah telah melegalkan  investasi minuman keras dengan menerbitkan Perpres No. 10 Tahun 2021.

Buktinya, Minggu 28 Februari 2021 tadi malam, Pleton Regu I Satpol PP mengamankan belasan botol miras jenis tuak. Miras itu disita dari tangan pengepul tuak di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

“Ada 11 botol tuak yang kami amankan,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya, Minggu (28/2) malam.

Tindakan ini dilakukan ungkap Kasat Sahabuddin, menindaklanjuti informasi masyarakat. Pemberantasan peredaran miras ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Terhadap pengepul miras diminta untuk tidak lagi menjual miras. Dan kepada pengonsumsi miras dihimbau untuk menghentikan kebiasaannya, karena miras embrio dengan kejahatan lainnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...