Satpol PP Sumbawa Sita Belasan Botol Tuak

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satpol PP Kabupaten Sumbawa terus berupaya memberantan peredaran Minuman Keras tanpa izin. Meski Pemerintah telah melegalkan  investasi minuman keras dengan menerbitkan Perpres No. 10 Tahun 2021.

Buktinya, Minggu 28 Februari 2021 tadi malam, Pleton Regu I Satpol PP mengamankan belasan botol miras jenis tuak. Miras itu disita dari tangan pengepul tuak di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

“Ada 11 botol tuak yang kami amankan,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya, Minggu (28/2) malam.

Tindakan ini dilakukan ungkap Kasat Sahabuddin, menindaklanjuti informasi masyarakat. Pemberantasan peredaran miras ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Terhadap pengepul miras diminta untuk tidak lagi menjual miras. Dan kepada pengonsumsi miras dihimbau untuk menghentikan kebiasaannya, karena miras embrio dengan kejahatan lainnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...

Cegah Ilegal Logging, Tim Gabungan Amankan 32 Balok Kayu

Lunyuk, Kabarsumbawa.com - Tim Gabungan dari Polisi Kehutanan Plara...