Lombok Barat – Tiga orang terduga pelaku tindak pidan narkotika diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat, Rabu 24 Februari 2021 malam. 10 poket sabu seberat 3,22 gram diamankan.
Kapolres Lombok Barat, melalui Kasat Narkoba IPTU Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan infromasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP. Ternyata benar adanya. Sekitar pukul 21.00 wita, tim melakukan pengerebekan di lokasi.
Tiga orang terduga palaku masing-masing berinisial IHS, UZ, RDK berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 3,22 gram.
“Atas kejadian tersebut ketiga terduga dan barang bujti di bawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Lobar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)