Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan Tiga orang pelaku penyelagunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (01/02/2021) sekitar pukul 21.30 wita di sebuah rumah di Desa Langam, Kecamatan Lopok.
Masing-masing terduga pelaku berinisial RM alias Tasik (25) selaku pengedar, RJ (17) dan KM (15) masih bertatus pelajar. Bersama mereka ditemukan barang bukti berupa 8 Poket Sabu seberat 4,12 gram, timbangan digital, klip, Skup, hp, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Tim mendatangani lokasi dimpimpin oleh KBO Narkoba AIDA Degues Pandhu Panhadha, S.Tr.K. Ternyata informasi itu benar adanya.
Selanjutnya dilakukan pengerebekan di TKP. Tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Saat pengeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari salah seorang terduga pelaku.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urin terduga positif ampephetamin,” pungkasnya. (KS/aly)