Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pelaksaaan vaksinasi Covid-19 Sinovac di Kabupaten Sumbawa. Ini ditandai denga pencanangan yang dilakukan oleh Pemkab, Salasa (02/02/2021) pagi tadi.
Kegiatan dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati. Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menjadi orang pertama yang disuntik vaksin tersebut.
Ketua DPC PDIP tersebut menjadi orang pertama yang disuntik tentunya terlebih dahulu dilakukan lulus uji screening oleh tim medis. Karena memenuhi syarat, sehingga dilakukan penyuntikan.
Dihubungi usai kegiata, Abdul Rafiq mengaku tidak khawatir dengan efek samping dari vaksin ini. Karena kata dia, vaksin tersebut telah terjamin keamannya. Terlebih lain dijamin kehalalanya oleh MUI.
“Jadi, Alhamdulillah vaksin perdana ini sudah dimulai tadi. Dan saya kan sebagai peserta pertama di vaksin, Alhamdulillah saya tidak merasakan apa-apa sampai saat ini. Mudah-mudahan saya berhasil divaksin, tapi yang jelas saya tidak merasakan gejala seperti apa yang dikhawatirkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif mensukseskan program vaksinasi ini. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
“Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk bersedia dan terlibat aktif dalam kegiatan vaksinasi ini. Karena pada hakekatnya Pemerintah ingin berbuat yang terbaik untuk keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dari 26 daftar penerima vaksin perdana di Ruang Lobi Kantor Bupati Sumbawa, hanya 19 orang yang resmi. Mereka adalah perwakilan dari Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompimda). kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan wanita dan perwakilan sejumlah organisasi profesi.
Kemudian dari 19 orang ini, terdapat 4 orang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil screening (Tindakan awal sebelum penyuntikan vaksin). Mereka adalah Sekda Kabupaten Sumbawa – H. Hasan Basri, Direktur RSUD Sumbawa – Dede Hasan Basri, Dandim 1607 Sumbawa – Rudi Kurniawan, dan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa – Tony Widjaya H. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tidak dapat disuntik vaksin, karena usia yang melebihi batas maksimal atau 59 tahun. (KS/aly)