Berubahnya Perilaku Remaja Di Masa Pandemi Covid 19

Date:

Oleh : Vifin Yarda Hardani
Mahasiswi Sosiologi Universitas Mataram

Pandemi Covid-19 berdampak pada semua sector kehidupan masyarakat, dalam bidang sosial misalnya, mempengaruhi pola prilaku sosial remaja. Setelah proses belajar daring ini berlangsung kini kita telah memasuki akhir penghujung tahun 2020, New Normal pun mulai diterapkan. New Normal sendiri merupakan cara untuk mempercepat penanganan covid-19 dalam hal kesehatan dan kehidupan sebagaimana mestinya akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini merupakan momentum yang sangat dinantikan oleh para pelajar untuk kembali melakukan aktivitas di bangku sekolah dan perkuliahan.

Di daerah tempat tinggal penulis, tepatnya di Desa Desa Serading Kabupaten Sumbawa Besar, telah menerapkan New Normal, namun antara das sollen (seharusnya) dan das sein (senyatanya) berbanding terbalik. Perubahan pola perilaku para remaja yang disebabkan perubahan sistem dari daring tiba-tiba diterapkannya New Normal. Sistem yang tidak teratur membuat pola interaksi antara remaja dengan lingkungannya menjadi tidak stabil. Banyak dari remaja disini yang tidak produktif lagi seperti sebelum pandemi ini terjadi,anak-anak bahkan para remaja memanfaatkan banyak waktunya dengan bermain, malas belajar dan sekolah karena tidak sistematisnya pola pembelajaran di lingkungan sekolah saat ini. Tak heran pandemi ini menimbulkan masalah sosial yang baru yaitu semakin meningkatnya kenakalan remaja di tengah masyarakat desa.

Kenakalan remaja ialah suatu perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok yang sifatnya melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978).Kartono, ilmuan sosiologi menuturkan ” Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis pada remaja di sebabkan oleh satu bentuk pengabaian social”

Di tengah merabaknya kasus Pandemi Covid-19 dibarengi dengan meningkatnyan kasus peredaran narkoba yang hampir menyentuh seluruh kecamatan dan desa di wilayah Sumbawa. Tidak hanya orang dewasa, narkoba pun telah menimpa berbagai kalangan terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Menurut Kepala BNN Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Rehabilitasi, Ellyah Andriany SKM saat jumpa pers, Kamis (3/12), “Dari 60 klien ini, ada 2 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) telah terpengaruh penggunaan narkoba ini. Alasannya karena pernah melihat orang dewasa memakai narkoba. Dari situlah, mereka mencoba lalu membentuk kelompok dan patungan membeli narkoba dalam paket hemat seharga Rp 150-an ribu. Tercatat keduanya sudah menggunakan narkoba sekitar 8 kali. Bahkan anak-anak ini sudah bisa membuat bong (alat penghisap shabu) dan membakarnya sendiri. Akibat pengaruh narkoba ini, ungkap Ellyah, secara fisik tubuh anak-anak ini menurun drastis, dan masuk dalam kategori stunting. Meski kelas 6 SD tapi tubuhnya seperti anak usia kelas 3 SD. Pihaknya sudah melakukan konseling dan tetap mengawasi mereka. Sekarang keduanya sudah dimasukkan ke pesantren oleh orang tuanya. Saat ditanya anak-anak ini punya cita-cita luar biasa, ingin menjadi seorang pilot,” kata Ellyah.

Social Control Theory
Ditinjau berdasarkan teori sosiologi kriminologis bahwa narkoba tidak ada kaitannya dengan kewibawaan,prestasi, gengsi, kemajuan zaman apalagi modernisasi. Narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya), NAZA (narkotika dan Zat Adiktif) atau ada yang menyebut NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) merupakan produk terlarang dan haram yang disalahgunakan oleh manusia. Sangatlah rugi para remaja yang merasa keren hanya dengan mendekati narkoba ini. Dari berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya penyalahgunaan narkotika di antaranya sebagai berikut :

1. Faktor individu
Terdiri dari aspek kepribadian, dan kecemasan/depresi. Yang termasuk dalam aspek kepribadian antara lain kepribadian yang ingin tahu, mudah kecewa, sifat tidak sabar dan rendah diri. Sedangkan yang termasuk dalam kecemasan/depresi adalah karena tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, sehingga melarikan diri dalam penggunaan narkotika dan obat – obat terlarang.

2. Faktor sosial budaya
Terdiri dari kondisi keluarga dan pengaruh teman. Kondisi keluarga di sini merupakan kondisi yang disharmonis seperti orang tua yang bercerai, orang tua yang sibuk dan jarang di rumah serta perekonomian keluarga yang serba berlebihan maupun yang serba kekurangan. Sedangkan yang termasuk dalam pengaruh teman misalnya karena berteman dengan seorang yang ternyata pemakai narkoba dan ingin diterima dalam suatu kelompok.

3. Faktor lingkungan
Lingkungan yang tidak baik maupun tidak mendukung dan menampung segala sesuatu yang menyangkut perkembangan psikologis anak dan kurangnya perhatian terhadap anak, juga bisa mengarahkan seorang anak untuk menjadi user/pemakai narkotika. Pergaulan yang salah, atau hanya sekedar ikut-ikutan.

4. Faktor narkotika itu sendiri
Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.
Teori Social Control ini mampu menjelaskan bahwa perilaku baik dan tidak baik diciptakan oleh masyarakat sendiri (Hagan, 1987). Selain itu teori ini berpendapat bahwa ikatan sosial seseorang dengan masyarakat dipandang sebagai faktor pencegah timbulnya perilaku menyimpang termasuk penyalahgunaan narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya. Lingkungan tanpa lembaga sosial kontrol yang tidak mampu bekerja secara maksimal dapat mengakibatkan terputusnya ikatan sosial anggota masyarakat dengan lainnya secara keseluruhan sehingga anggota masyarakat akan leluasa untuk melakukan perilaku menyimpang.
Labeling Theory
“Teori Labeling” dalam pendekatannya mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dapat dibedakan dalam dua bagian: (1) persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label; (2) efek labelling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya. Asumsi dasar teori Labeling menyatakan bahwa Labeling merupakan suatu proses yang akan melahirkan identifikasi dengan citra sebagaiorang yang tidak baik. Pada kasus penyalahgunaan narkoba biasanya seseorang yang sebelumnya hanya pelajar yang mulai bolos disebabkan kurangnya perhatian dari lingkungsn primernya, lalu lingkungan sekitar menganggap bahwa anak tersebut sehingga lambat laun anak tersebut menjauhi orang” yang berstigma negatif kepadanya lalu si anak mencari orang baru yang mau menerimanya tanpa menyeleksi baik atau berdampak buruk orang” yang menerimanya sehinngga ketika anak diterima oleh sekelompok orang yang sudah terbiasa melakukan penyimpangan maka dengan sendirinya anak tersebut menjadi bagian dari mereka.

Dalam perspektif sosiologi dinyatakan bahwa pelaku kejahatan merupakan kelompok yang sudah bisa diidentifikasi dalam suatu peta yang terpredisposisikan secara sosial tertentu. Individu atau kelompok masyarakat tertentu yang sudah dilabel itu seolah-olah sudah selalu harus bersalah berbuat sesuatu seperti yang dituduhkan (dengan asumsi mereka sudah sering atau secara berulang melakukan itu sebelumnya). Pihak yang dituduh karena masuk dalam peta komunitas (atau anggota komunitas) yang dilabel itu harus menerimanya, karena sama sekali tak bisa melakukan pembelaan.

Kekuatan suatu label yang kemudian berwujud antara pihak penuduh atau pelabel dengan pihak yang dituduh atau dicurigai itu tentu saja dipengaruhi oleh siapa yang melabelnya dan siapa yang terkena label. Semakin kuat kewenangan suatu pihak tertentu memberikan label (lalu menuduh), maka semakin lemah pula posisi tawar pihak (individu-aktor atau kelompok) untuk melakukan pembelaan terhadap diri atau pihaknya.

Reintegrative Shaming Theory
Persoalan narkoba, khususnya di daerah Sumbawa sudah di lampu merah.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa, Ferry Priyanto S.Sos MM menyebutkan “Kabupaten Sumbawa saat ini bukan lagi darurat narkoba tapi sudah dikategorikan sebagai daerah bahaya narkoba. Pasalnya, peredaran gelap barang haram di Tana Intan Bulaeng ini sungguh luar biasa. Sudah banyak pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan para pelaku mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna oleh jajaran Polres Sumbawa. “Pada Tahun 2020 ini banyak barang bukti yang diamankan yang secara tidak langsung telah menyelamatkan ribuan generasi masa depan,” ungkap Ferry .
Berdasarkan teori Re-Integrative Shaming maka pengendalian untuk menekan dan menanggulangi terjadinya kenakalan remaja tersebut, perlu diperhatikan langkah langkah sebagai berikut :
(1) Meletakkan konsep kesadaran diri dan aplikasi untuk memperbaiki sikap mental yang negative menjadi sikap positif dan Ikhlas.
(2) Melatih untuk selalu berpikir positif dan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi dasar untuk menanamkan sikap mental yang positif.
(3) Melatih untuk memiliki jiwa mandiri, dengan kemampuan yang dimiliki akan meningkatkan kepercayaan diri dan mampu untuk meperbaiki perilaku buruk dengan sugesti diri dengan energi, sehingga tertanam jiwa kemandirian dan memiliki kesadaran diri yang positif.
(4) Orang tua harus dapat memberi contoh dan tauladan bagi perkembangan perilaku remaja. Seorang remaja perlu contoh tauladan dalam mencari jatidirinya, disini perlu tokoh panutan yang menjadi teladan yang patut dicontoh dan ditiru, sehingga mereka tidak salah meniru. Tokoh yang pantas ditiru adalah orang tua sendir , bila orang tua tak dapat dijadikan tokoh panutan,maka sang anak akan mencari panutan di luar rumah. Bentuk kegiatan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan dalam bentuk represif yaitu memutus jalur peredaran gelap narkoba, mengungkap jaringan sindikat, mengungkap motivasi/latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi
Disamping itu juga perlunya tindakan proses rehabilitasi bertujuan untuk mempersiapkan mantan penyalahgunaan Narkoba untuk kembali ke masyarakat. Rehabilitasi menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dalam Bab I ketentuan umum sebagai berikut : 1) Rehabilitasi medis, Pasal 1 (15) adalab suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan; 2) Rehabilitasi sosial, Pasal 1 (16) ada lab suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika dapat kemba!i melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Dalam mencegah,dan menjaga genereasi muda dari bahaya narkoba dan kenakalan remaja terutama dimasa pandemi ini harus dikontrol sebaik mungkin. Masalah penyalahgunaan narkoba memang merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan penanganan secara multidisipliner, kerja sama multisektoral, keikutsertaan masyarakat secara aktif, serta peran serta Keluarga yang efektif. Penyalahgunaan narkoba bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan suatu bangsa yaitu dengan merusak nilai moral pada generasi emas yang dimiliki suatu bangsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

DISIPLIN POSITIF MULAI DARI RUMAH HINGGA KE SEKOLAH

Penulis : Nasruddin, S.HI - Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen...

PERAN GURU UNTUK SISWA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Oleh : Riska Harmelia – Mahasiswa Semester III Pendidikan...

Problem Based Blended Learning sebagai Bentuk Implementasi Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

Oleh : Fahmi Yahya - Dosen Pendidikan Fisika Universitas Samawa, Mahasiswa...

PARADIGMA PENDIDIKAN PROGRESIF PROFETIK SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN BERPENCIRI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PENDIDIKAN GLOBAL

OLEH: SYAIFULLAH, S.Ag - Mahasiswa Program Pascasarjan Manajemen Inovasi...