Jadup Korban Gempa Sumbawa Segera Cair

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perlindungan dan Janiman Sosial Mirajuddin mengatakan, Jaminan Hidup (Jadup) Korban gemba di Kabupaten Sumbawa, segera dicairkan. Pencairan akan dilakukan melalui Bank ke rekening penerima.

“Terkait dengan jadup yang dihajatkan untuk korban gempa Agustus 2018, dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah melayangkan surat ke kami Juli kemarin bahwa sudah akan direalisasikan sebanyak 14.134 KK atau 53.931 jiwa,” ungkapnya kepada wartawan Senin (26/10/2020) kamarin.

Untuk itu, pihaknya telah menjawab surat tersebut sekaligus membarikan data calon penerima jadup termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa. Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya diundang untuk mengikuti Rapat Korrdinasi persiapan penyaluran.

“Tetapi kami menunggu surat resmi. Itu by telpon oleh Kasubbid kebencanaan melalu telepon meminta kami untuk mempersiapkan bahan-bahan karena kami di rakor nanti akan membawa bukti copy KK dan KTP untuk di kroscek mana yang lengkap datanya. Yang belum akan dilengkapi karena ini penyelurannya lewat Bank BNI. Uangnya dari Kemensos, masuk ke Bank langsung ke masing-masing rekening penerima. Kami disos tidak tau karena uang tidak lewat kami,” jelasnya.

Baca juga:  KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Pihaknya berharap agar masyarakat bersabar menunggu realisasinya. Sebab, semua proses dan kewanangan ada di Kementerian Sosial. Pihaknya hanya menyiapkan data yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kendala karena proses di pusat mungkin anggaran tidak tersedia. Kami yang jelas apa yang terjadi seperti apa itu di pusat prosesnya, ini yang selalu kami berikan pemahaman kepada masyarakat. Kami di daerah hanya menyeiapkan datanya saja. Ini sudah ada titik terang,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Terima Paket Ramadan dari AMMAN untuk Masyarakat Sumbawa

Terkait jumlah Jadup yang akan diterima oleh masyarakat korban kempa tambah Mirajuddin, disesuaikan Permensos 4 Tahun 2018 tentang pemeberian uang bagi korban bencana alam sebesar Rp. 10.000 per hari selama 30 hari atau bisa diperpanjang sampai 90 hari. Namun, karena keterbatasan anggaran, hanya dihitung 30 hari saja.

“Yang mereka terima itu sesuai diketentuan di Permensos 4. Karena di surat bulan Juli kemarin Kemensos memberikan infomasi bahwa keterbatasan anggaran, jadi hanya dihitung 30 hari saja per jiwa, 300 perjiwa. Total anggaran 16.179.300.000,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...