KPU Tetapkan Lima Paslon Pada Pilkada Sumbawa 2020

Date:

Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan Lima Pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa tahun 2020. Penetapan berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Nomor : 342 / HK.03.1-Kpt/5204/03/KPU-Kab/IX/2020.

Lima Paslon dimaksud yakni, pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd. Pasangan ini didukung oleg Partai Golkar, Nasdem, PKS, dengan 12 kursi. Kemudian, Ir. Talifuddin, M.Si., dan Sudirman, S.IP paslon perseorangan ini mengantongi 30.223 dukungan. Selanjutnya, pasangan H. M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd, didukung oleh PKB, PDIP, dan PAN, dengan 14 kursi.

Kemudian pasangan Nurdin Ranggabarani, SH., MH., dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH. MH. Pasangan ini didukung oleh PPP dan Domokrat, dengan jumlah kursi 9 kursi. Terkahir, pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si. Pasangan ini didukung oleh Partai Gerindra, Berkarya, Hanura, dan PKPI, dengan jumlah kursi 10 kursi.

Baca juga:  Bertemu Nasdem, PAN Sumbawa Jajaki Pasangan Jarot - Fachry

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan, M.Pd., dalam keterangan persnya, mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno internal KPU Sumbawa. Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum akhirnya ditetapkan lima pasangam calon tersebut.

“Pleno internal pukul 09.20 wita. Banyak hal yang kami pertimbangkan mulai dari surat keputusan hasil pemeriksaan kesehatan dari ketua tim pemeriksaan kesehatan rumah sakit provinsi. Kedua berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dan dokumen hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagai dasar kami mempertimbangkan dan memutuskan menetapkan melalui surat keputsan Kpu nomor tanggal 23 september 2020 menetapkan secara resmi kelima bapaslon yang mendaftar pada tanggal 4 s/d 6 September lalu ditetapkan kelima-limanya menjdi pasangan calon sebagai peserta pilkada 2020,” jelasnya.

Baca juga:  MOFIQ : Jawaban dari Suasana Kebatinan

Selanjutnya lanjut Wildan, dilaksanakan tahapan penarikan nomor urut pasangan calon. Penarikan nomor urut ini sambungnya, dilaksanakan di aula hotel Sernu Raya, Kamis (24/09/2020) besok, pukul 09.00 wita hingga selesai.

“Tahapan besok akan dilaksanakan tahapan penarikan nomor urut pada tanggal 24 di Hitel Sernu,” ungkapnya.

Ditambahkan, ada syarat yany bisa menggugurkan bagi calon yang berstatus PNS. Yakni ada ketentuan dan dokumen yang harus diserahkan kepada KPU berupa surat keputusan pengunduran diri dari PNS. Dokumen tersebut paling telah diterima oleh KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Di sini ada dua PNS, Dewi Noviani dan Muhammad Ikhsan. Jadi untuk keputusannya belum kita terima dan itu paling telat akan kita terima 30 hari sebelum hari pencoblosan. Atau pada tanggal 9 November,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Bertemu Nasdem, PAN Sumbawa Jajaki Pasangan Jarot – Fachry

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPD PAN Kabupaten Sumbawa menggelar...

MOFIQ : Jawaban dari Suasana Kebatinan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Silaturahmi dan buka bersama, DPD...

Analis Politik Yakin Zul-Rohmi Tak Pecah Kongsi di Pilgub NTB 2024

Mataram, Kabarsumbawa.com - Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6...

MOFIQ Dinilai Bakal Jadi Paket Komplet untuk Kabupaten Sumbawa 2024

Mataram, Kabarsumbawa.com - Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6...