Tangkap 1 Pelaku, Polisi Sita 18 Motor Curian

Date:

Mataram – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 18 motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian di wilayah setempat. Motor tersebut diamankan setelah menangkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial HW (32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.HW ditangkap, Sabtu (25/0/07/2020) lalu di rumahnya.

“Awalnya kita tangkap pelaku curanmor berinisial HW pada hari Sabtu 25 Juli kemarin dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/07/2020).

HW ditangkap karena diduga mencuri motor disalah satu warnet di daerah Gomong. Kejadiannya pada hari Selasa 21 Juli sekitar pukul 01.00 wita. Modusnya pelaku mencuri motor korban yang ceroboh menaruh kunci. Kemudian pelaku menggunakan kunci cadangan mencuri motor Honda Beat warna hitam diparkiran warnet.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

“Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.

Lanjut Kasat, dilakukan introgasi, terduga mengaku bahwa motor curian itu digadai kepada seseorang di daerah Seganteng. Motor digadai Rp 1 juta. Dari pengakuan terduga pelaku pihaknya melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi dimaksud.

Disana lanjutnya, tim mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 17 motor tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram.

“Totalnya 18 motor yang kami amankan dari sana. Tim Puma juga amankan perempuan berinisial AW selaku penerima gadai. Setatusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk memastikan status 18 motor yang diamankan tersebut tambah sambung Kasat, pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda NTB.

Kepada masyarakat, kadek meminta jika ada yang merasa kehilangan motor, silahkan membawakan dokumen kendaraan yang sah dan tunjukan kepada penyidik.

“Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan bawa dokumen yang sah,” pungkasnya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...

Cegah Ilegal Logging, Tim Gabungan Amankan 32 Balok Kayu

Lunyuk, Kabarsumbawa.com - Tim Gabungan dari Polisi Kehutanan Plara...