Hoax! Informasi Razia Makser Didenda 250 Ribu

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beredar informasi melalu media sosial Group Whatsapp, tentang razia masker. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan digelar razia masker skala kecamatan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.

Dalam informasi tersebut, jika masyarakat ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda berupa, menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp. 250.000,.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Terkait informasi tersebut, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalu Paur Humas Aipda Aeni S Purnama, Selasa (23/06/2020) malam, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar.

“Info ini tidak ada hanya beredar di Sumbawa saja. Tapi di Kota-kota besar di seluruh Indonesia,” ungpaknya kepada media ini.

Baca juga:  Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menyebar luaskan informasi. Sebab kata dia, menyebarkan informasi bohong atau hoax, dapat berakibat hukum.

“Menyebarkan infomasi bohong melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Gadai Motor Teman untuk Kencan dengan Pacar di Hotel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ada-ada saja ulah M (30)...

Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diamankan Polisi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seorang pria berisial IN (45)...

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...