Tersangka Kasus Mutilasi Terancam Hukuman Mati

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – MS (46) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, Siti Aminah (44), kini mejadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Hal tersebut menyusul telah dilimpahkan tersangka berserta barang bukti oleh penyidik Polres Sumbawa, Selasa 05 Mei 2020 kemarin.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, sudah tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza SIK, Rabu (06/05/2020) di Sumbawa.

Lanjutnya, dalam penyidikan terungkap dugaan pembunuhan berancana yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga yang bersangkutan terancam hukuman mati. “Sebagaimana dalam pasal 340, 338, dan 351 yat 3. Unsur pembunuhan berencanya kuat. Tingga nunggu hasil sidang,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.

Baca juga:  Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Selanjutnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut nantinya, yakni  Fera Yuanika SH dkk.

“Tersangka MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu. Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal pasal 340 dan atau pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.

Sebelumnya, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44).

Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolsek Buer IPDA Totok Ari...

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...