Delapan Pemain Judi Sampan Ditangkap Polisi

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Terbaru, delapan orang ditangkap karena kedapatan petugas bermain judi permainan perahu atau sampan-sampanan.

Masing-masing pelaku berinisial MI (39 tahun) warga Lingkungan Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur, NS (25 tahun) warga Abian Tubuh, NAS (20 tahun) warga Jalan Taman Mayura, AA (32 tahun) warga Abian Tubuh, INS (27 tahun) warga Abian Tubuh, DKA (40 tahun) warga Abian Tubuh, HU (22tahun) warga Kelurahan Turida,  ED (20 tahun) warga Kelurahan Turida. Delapan pelaku ditangkap Sabtu dini hari 25 April 2020 sekitar pukul 00.40 wita.

‘’ Mereka ini pelaku perjudian balap sampan-sampanan. Ada 8 orang yang kita tangkap,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (26/04/2020).

Baca juga:  Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Berawal dari informasi masyarakat tentang giat perjudian balap sampan-sampanan. Lokasinya adalah Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Perjudian ini meresahkan warga di tengah pandemi corona. Petugas langsung turun ke lokasi, Informasi itu benar adanya. 8 pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas.

‘’ Kita temukan 8 pelaku berikut  barang buktinya. Ada sampan-sampanan yang siap untuk balapan melalui media air yaitu got atau parit yang ada di sana,’’ bebernya.

Kadek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Para pemain menyiapkan alat sampan melalui media air yang mengalir. Kemudian melakukan perjudian. Yaitu barang siapa sampan pemain yang berhasil pertama kali mencapai finish. Dialah yang akan keluar sebagai pemenang. Selanjutnya akan mendapatkan seluruh uang taruhan.

Baca juga:  Jamin Rasa Aman Saat Libur Lebaran, Polres Sumbawa Gencarkan Patroli di Obyek Wisata

‘’ Uangnya terkumpul. Nanti sampan siapa yang lebih dulu sampai di finish dia menjadi pemenang dan uangnya untuk pemenang,’’ tuturnya.

Untuk satu putaran. Taruhan disiapkan minimal Rp 5 ribu untuk setiap pemain. Bisa juga maksimal Rp 10 ribu. Sementara kapasitas maksimal sekali main. Adalah 10 alat sampan pelaku judi. Cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas dari masing-masing pelaku. Mulai dari uang hingga sampan-sampanan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’ Ada uang sampai ratusan ribu disatu pemain yang kita amankan. Sampan-sampanannya juga lebih dari satu,’’ Kata Kadek.

Atas perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...

Jamin Rasa Aman Saat Libur Lebaran, Polres Sumbawa Gencarkan Patroli di Obyek Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam rangka menjamin rasa aman...

Polres Sumbawa Sita Ratusan Botol Miras Saat Malam Takbiran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ratusan botol miras dari berbagai...