SAATNYA REFORMASI UNTUK LAHAN DAN HUTAN DI BIMA

Date:

Kabarsumbawa.com, Minggu (29/03/2020)

Sumber daya lingkungan menjadi salah satu aset penting penunjang kehidupan. Sebab lingkungan bukan sekadar wilayah atau area fisik saja, melainkan juga kekayaan yang terkandung di dalamnya, baik di perairan maupun di daratan. Sehingga ketika lingkungan rusak, masalah yang ditimbulkan bukan hanya dalam hal lingkungan saja, namun akan berdampak meluas pada aspek sosial dan ekonomi. Benarkah demikian?

Tak dapat dipungkiri, aktivitas manusia menjadi salah satu penyebab terbesar kerusakan lingkungan, terutama jika tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. lemahnya peraturan perundangan ditambah dengan sanksi yang kurang tegas menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki berbagai kepentingan. Mulai dari penebangan liar (illegal logging), pembakaran hutan, pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak berazaskan kelestarian, penataan zonasi kawasan yang belum berjalan, hingga pola pengelolaan lahan yang tidak konservatif.

Luas lahan kritis di Provinsi NTB mencapai 577.344,21 Ha atau sekitar 29% dari luas wilayahnya. Lahan kritis yang dimaksud yaitu lahan kritis yang terdapat di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Lahan kritis paling luas terdapat di Kabupaten Bima yaitu 161.120,5 Ha. Lebih lanjut, lahan kritis paling luas yang berada dalam kawasan hutan juga terdapat di Kabupaten bima.

Rusaknya lahan tentu menyebabkan berbagai macam dampak. Lahan yang rusak menurunkan produktivitas tanaman, bahkan jika sudah sangat kritis, lahan tidak dapat digunakan untuk bercocok tanam. Petani/penggarap lahan yang menggantungkan hidupnya dalam sektor ini akan mulai mengalami kesulitan hingga mengalami gagal panen. Yang semestinya mereka memperoleh hasil dan keuntungan, namun mereka harus menelan pahitnya kerugian. Akibatnya secara general dapat menurunkan kemampuan sebagian masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehingga memperparah tingkat kemiskinan.

Masalah lainnya adalah tutupan lahan yang diindikasikan menyimpang dari peruntukkannya. Faktanya, sejak tahun 2009 hingga 2016 sudah terdapat 5.212 Ha kawasan hutan lindung yang dialihkan menjadi lahan kering/lahan pertanian. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Dompu, Bima, Sumbawa dan Kota Bima. Jika tidak segera dikendalikan, hutan lindung yang menjadi “kawasan steril” lama-kelamaan akan terkikis habis.

Perluasan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan juga masih terjadi di sebagian wilayah termasuk Kabupaten Bima. Alternatif ini dipilih sebagian masyarakat karena dirasa lebih mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Padahal dampaknya terhadap lingkungan tidak main-main. Aktivitas pembakaran dapat menyebabkan rusaknya unsur hara. Sehingga tanah menjadi kurang subur dan tidak memberikan hasil produksi yang maksimal. Unsur hara seperti nitrogen, yang berperan meningkatkan resapan air juga ikut hilang, sehingga intensitas penyerapan air menurun. Dampaknya ketika musim hujan tiba, air akan “lolos” hingga ke hilir bahkan dapat menyebabkan banjir. Sebaliknya pada musim kemarau, air tanah/mata air menjadi sangat langka sehingga terjadi kekeringan. Belum lagi kenaikan suhu pasca pembakaran yang begitu signifikan, hingga kehidupan flora dan fauna yang terancam.

Kenyataan ini menimbulkan dilema ketika kita melihat dari sudut pandang berbeda. Para petani di Kabupaten Bima umumnya adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sumber penghasilan terbesar mereka gantungkan pada sektor pertanian. Jika satu masa panen saja mereka lewatkan, kerugian besar akan segera menanti di depan. Satu hal yang diharapkan, semoga alam senantiasa bersahabat dan “membesarkan” padi-padi mereka. Hingga mereka bisa menyambut euforia masa panen dengan bersuka cita.

Peran pemerintah sangat diharapkan dalam menghadapi masalah ini. Penegakan hukum dan Pembaharuan sanksi yang lebih tegas adalah urgensi yang harus dibangun. Kegiatan perluasan lahan dan logging harus diatur dengan ketat dan tidak memihak. Pemerintah juga diharapkan mampu melindungi hutan lindung secara intensif mengingat pentingnya hutan lindung sebagai sumber oksigen, ‘pendingin’ iklim,  hingga habitat bagi flora dan fauna. Kita juga harus mulai bergerak, misalnya tidak membuang sampah di sungai dan menyuarakan pendapat serta aspirasi kita tentang masalah lingkungan lewat kampanye tentang pelestarian hutan.

Kesimpulannya, lingkungan sebagai sumber kehidupan harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijaksana. Pemerintah sebagai pimpinan diharapkan mampu mengambil langkah cerdik, yang tidak hanya memandang rakyat kecil -seperti petani- sebelah mata. Tentu yang kita semua inginkan adalah kesejahteraan bersama, sehingga menurut saya, kebijakan yang “win-win solution” menjadi salah satu PR bagi pemerintah. Pemerintah harus dapat bersikap adil dan merata, tidak mengabaikan satu pihak atau mengedepankan pihak yang lain. Kita sebagai manusia juga harus membangun kesadaran pribadi untuk melestarikan sumber daya lingkungan, sehingga kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan oleh kita dan anak cucu di masa mendatang.

(Sumber: Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Provinsi NTB Tahun 2017)

Penulis : Ummu Kaltsum ( Mahasiswa Semester 3 Program Studi D3 Statistik, Politekni statistika STIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

DISIPLIN POSITIF MULAI DARI RUMAH HINGGA KE SEKOLAH

Penulis : Nasruddin, S.HI - Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen...

PERAN GURU UNTUK SISWA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Oleh : Riska Harmelia – Mahasiswa Semester III Pendidikan...

Problem Based Blended Learning sebagai Bentuk Implementasi Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

Oleh : Fahmi Yahya - Dosen Pendidikan Fisika Universitas Samawa, Mahasiswa...

PARADIGMA PENDIDIKAN PROGRESIF PROFETIK SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN BERPENCIRI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PENDIDIKAN GLOBAL

OLEH: SYAIFULLAH, S.Ag - Mahasiswa Program Pascasarjan Manajemen Inovasi...