Dikbud Sumbawa Tuntaskan Sosialisasi Juknis BOS

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di 13 titik.

Sekretaris Dikbud Kabupaten Sumbawa yang juga merupakan menajer BOS Ir. Surya Darmasyah, didampingi  Kamis (12/03/2020) di ruang kerjanya mengarakan, 13 belas titik yang dilakukan sosialisasi itu terdiri dari SD dan SMP di Kabupaten Sumbawa.

“kita sudah tuntaskan sosialisasi BOS tahun 2020 di 13 titik SD dan SMP. Untuk SD kita lakukan di 10 titik kita pusatkan, jadi sekilah yang berdekatakn kita undang. Untuk SMP kita bagi tiga zona yakni Zona, Timur, Tengah dan Barat,” ungkapnya kepada wartawan.

Dikatakan, ada beberapa hal krusial dalam Permendikbud ini yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Seperti masalah honor untuk guru honorer. Permendikbud ini sekarang disebutkan alokasinya paling maksimal 50 persen dari dana BOS regular yang diterima sekolah.

Untuk mendapatkan honor 50 persen dari dana BOS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer bersangkutan. Guru tersebut harus terdaftar dalam Dapodik tertanggal 31 Desember 2019. Selain itu, harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Terhadap masalah ini, Dinas Dikbud Sumbawa bakal mengambil langkah-langkah seperti mengusulkan NUPTK bagi guru honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2019 dengan mekanisme, kepala sekolah mengusulkan daftar guru Non PNS berkualifikasi S1 Linear dan terdaftar, serta terdaftar dalam Dapodik yang benar-benar mengajar dan dibutuhkan sekolah.

Selanjutnya, Dinas Dikbud Sumbawa akan melakukan verifikasi usulan dengan Dapodik. Setelah itu, Kepala Dinas Dikbud akan menandatangani surat pengusulan sebagai guru honorer untuk mendapatkan NUPTK.

“Sekolah juga kita minta untuk memperbanyak kegiatan ekstra kurikuler, sehingga guru honorer yang tidak mempunyai NUPTK dapat terbayanaan 50 persen ini tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan GTT dan PTT di sekolah,” jelasnya.

Masalah krusial lain yang disampaikan adalah syarat sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS reguler. Pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020 ini, dana BOS regular ini hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.

Artinya, sekolah yang peserta didiknya kurang dari 60 bakal tidak mendapatkan bantuan dana BOS ini.

Meski demikian kata dia, aturan ini tidak berlaku bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB maupun sekolah yang berada di daerah tertinggal. Masalah krusial lain yang harus mendapatkan perhatian serius oleh sekolah penerima adalah tentang pelaporan semua penggunaan dana BOS regular.

Laporannya harus disampaikan setiap tahap pencairan ke dalam sistem pelaporan Kemendikbud melalui laman BOS kemendikbud.go.id. Jika ini tidak dilakukan oleh sekolah, maka penyaluran dana BOS regular tahap berikutnya tidak dapat direalisasikan.

“Inilah beberapa poin penting yang kita sampaikan dalam sosialiasi. Dinas Dikbud Sumbawa, tetap akan mencarikan solusi terbaik atas pemecahan masalah atas Juknis BOS Tahun 2020. Semoga dengan sosialisasi yang sudah dan sedang kita lakukan ini, sekolah memahami aturan ini secara seragam, tidak dengan asumsinya sendiri-sendiri,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

FKH UNDIKMA Latih Petugas Kesehatan Hewan Pulau Sumbawa Cara Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Fakultas Kedokteran Hewan (FHK) Universitas...

EDUTECHNOPRENEURSHIP : Profil Lulusan Program Studi Sarjana (S1) Teknologi Pendidikan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa - Edutechnopreneurship, merupakan rumusan profil lulusan...

MAHASISWA FKES UNSA LAKUKAN PENYULUHAN TINGKATKAN KESEHATAN REMAJA

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kesehatan reproduksi diartikan sebagai suatu...

FKES UNSA Peduli Stunting (Penting) Gelar Penyuluhan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sebagai bentuk kepedulian civitas akademika...