Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumbawa, memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, Jum’at (24/01/2020) di halama kantor Bupati Sumbawa. Pemusnahan dibuka oleh Sekda Sumbawa, dan saksikan oleh Pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos, M.Si., mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merukan hasil sitaan di kios-kios, tempat Karaoke, serta tempat hiburan malam lainnya, sepanjang tahun 2019 kemarin.

“Hari ini sebanyak 1.246 botol plus 8 jeriken kita musnahkan. Itu merupakan hasil operarasi dari Januari hingga Desember 2019 kemarin. Miras tersebut disita kerena tidak meliki izin,” terangnya.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Kedepan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa, guna meminimalisir penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan ini akan terus kita tingkatkan, selian menakan perdaran miras, juga meminimalisir penyekit masyarakat yang ditimbulkan oleh pengaruh miras,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...