Penyelundupan 500 Karung Pakaian Bekas Berhasil Digagalkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim penindakan Bea dan Cukai Sumbawa bekerja sama dengan tim Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa berhasil menggagalkan penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) dari Timur Leste menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Dalam upaya tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 500 karung pakaian bekas, termasuk nahkoda kapal berinisial MT. Berdasarkan pengambangan yang dilakukan, MT ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Selasa (21/01/2020) pagi tadi.

Kepala Bea dan Cukai Sumbawa,  Rudie Bayu Widjatnoko dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Sumbawa menjelaskan, awalnya pakaian bekas tersebut diangkut dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menggunakan sarana pengangkut KLM. Rahmat Ilahi,  yang dinahkodai oleh MT menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Saat melintas di perairan sekitar Pulau Keramat pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 16.20 Wita, kapal tersebut dicegat Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa. Karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau dokumen pemberitahuan impor barang. Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan, kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Badas.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 500 karung pakaian bekas tersebut bernilai Rp 250.000.000. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 146.562.500. Barang buti kemudian diserahkan untuk disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan) Negara Kelas II Sumbawa.

“Untuk barang bukti kemarin sudah kita titipkan ke Rupbasan 500 karung,” ujarnya didampingi Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, S.H., M.Hum,  Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf. Samsul Huda, S.E., M.Sc dan Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi, S.H.

Disebutkan Rudie, pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bunyinya setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pada pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Untuk penyelesaian atas pelanggaran tersebut, Tim Penyidik Bea dan Cukai Sumbawa melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mulai dari tanggal 21 November 2019  sampai 6 Januari 2020. Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MT selaku nakhoda kapal,” terangnya.

Sementara ini, lanjutnya, tersangka yang ditetapkan baru nakhoda kapal yang berinisial MT. Meskipun demikian pihaknya tetap akan melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Guna mendalami hal tersebut akan dilihat dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Setelah ini selesai, kita akan kembangkan lagi. Nanti di persidangan kita lihat perkembangannya,” tutupnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...

Cegah Ilegal Logging, Tim Gabungan Amankan 32 Balok Kayu

Lunyuk, Kabarsumbawa.com - Tim Gabungan dari Polisi Kehutanan Plara...