Polres Sumbawa Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan “Mayat Gosong”

Date:

Sumbawa Besar, – Polres Sumbawa melaui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunhan KF alias olive yang berujung pada jasadnga dibuang dan dibakar oleh AP (19) merupakan pacar korban.

Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi, Selasa (03/12/2019) kemarin. Kasus ini melibatkan tersangka utama AP yang merupakan pelaku utama. Ia didampingi oleh pengacaranya dan disasikan oleh pejabat dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pelaku (AP) memastikan korban tidak bernyawa lagi

Tiga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga sumbawa tersebut antara lain TKP pembunuhan di kampung Irian Kelurahan Uma Sima, TKP pembuangan dan pembakaran mayat korban di Kelapis wilayah Samota Kelurahan Brang Biji dan TKP penjualan barang jarahan korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH usai rekonstruksi mengatakan, tujuan dari rekonstruksi yang dilaksanakan adalah untuk meyakinkan pihak jaksa maupun hakim, untuk menyesuaikan antara keterangan dan perbuatan tersangka, sehingga ini yang akan mempengaruhi keputusan nantinya.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Menurutnya melalui rekonstruksi ini akan tergambar rangkaian kasus yang dilakukan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tersangka langsung memperagakan sendiri. Dalam rekonstruksi tersebut selain dari Kepolisian dan Kejaksaan juga hadir kuasa hukum tersangka beserta saksi-saksi juga pihak Bapas.

Setelah rekonstruksi ini tambah Kasat, pihaknya akan menunggu keputusan dari kejaksaan apakah berkas perkara dapat di nyatakan lengkap atau tidak, jika dinyatakan cukup, maka jaksa akan menyatakan kasus tersebut P21.

‘Apabila pihak Kejaksaan menyatakan cukup dan lengkap, maka jaksa selanjutnya akan mengeluarkan P21 baru pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi SH., mengatakan, pihaknya sementara ini ikan melakukan penyesesuaian antara berkas perkara dengan hasil rekosnstruksi ini. Dimana kata dia, jika berkasnya masih kurang maka akan dikembalikan ke penyidik Reskrim Polres Sumbawa untuk dilengkapan. Namun jika dirasa cukup, maka akan diajukan persidangan.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

“Selanjutnta penyidik Polres akan melengkapi berkasnya. Kami akan meneliti lagi, kalau sudah lengkap kami akan ajukan ke persidangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dalam keadaan hangus terbakar, Jum’at (13/09/2019). Kurang dari 24 jam polisi mengamankan dua pelaku yakni berinisial AP (18) dan LMH (17) masih berstatus pelajar. Mereka diamankan beberapa saat selah mayat tersebut ditemukan. Bersama kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti  berupa uang sebesar Rp. 1.055.000., 1 unit HP VIVO warna hitam, 1 satu buah Hedset, Satu buah spmmio warna merah tanpa plat nomor, Satu bilah pisau kecil. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...

Cegah Ilegal Logging, Tim Gabungan Amankan 32 Balok Kayu

Lunyuk, Kabarsumbawa.com - Tim Gabungan dari Polisi Kehutanan Plara...