Soal Tanah Pekat, Ahli Waris Tergugat Tolak Putusan Kasasi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang teguran kasus perkara perdata nomor 15 SPDTG/1996/PN SUMBAWA BESAR. Antara H. Ahmad sebagai pemohon eksekusi, dengan Ruslan anak dari Siti Nur H. Mahmud dan kawan-kawan sebagai para termohon eksekusi. Perkara 15 tahun 96. Dengan lokasi samping eks Kantor PN Sumbawa, di Kelurahan Pekat.

Dimana, dalam kasus ini Ahli waris dari Ruslan, menolak adanya putusan kasasi atas gugatan H. Ahmad. Yang mana pihak H. Ahmad sebelumnya menggugat lahan dari orang tua Ruslan yang terletak di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Penolakan ini disampaikan dalam sidang teguran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Kamis (17/10/2019) siang tadi.

Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Sumbawa, Toniwidjaya Hansberd Hilly, SH. Sidang itu dihadiri oleh ahli waris dari pihak tergugat. Sementara satupun perwakilan pihak penggugat tidak hadir.

Dalam persidangan, disampaikan amar putusan perkara tersebut. Dimana putusan itu memenangkan penggugat. Atas dasar tersebut, pihak tergugat diminta untuk mengosongkan lahan yang menjadi sengketa dalam waktu delapan hari. Jika tidak, maka akan dilakukan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.

Lukman Hakim salah satu ahli waris dari tergugat menyatakan, menolak seluruhnya gugatan pemohon. Alasannya, karena objek yang disangkakan tidak jelas dalam amar putusan itu. Karena tidak berdasarkan batas luas objek yang disengketakan. Apabila disebutkan batas berdasarkan perkara tahun 1996, pihaknya mempertanyakan hal itu. Karena putusan verstek tahun 1994 dimenangkan oleh tergugat. Jadi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang baru ini dinilai kabur.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Diungkapkan, gugatan ini sudah pernah dilayangkan oleh penggugat pada tahun 1981 lalu. Perkara itu diputuskan pada 1984. Dalam putusan itu, penggugat menang. Pihak tergugat kemudian memberikan lahan seluas 988 meter persegi kepada penggugat. Sementara sisanya seluas 6.353 meter persegi merupakan hak dari tergugat.

“Kami juga sudah memegang putusan incraght tahun 81 dan sudah dilakukan eksekusi pada 84. Atas dasar itu, diterbitkanlah SHM (Sertifikat Hak Milik, red) atas nama Siti Sarah,” ujar Lukman.

Yang menjadi pertanyaannya, objek mana yang digugat oleh pihak penggugat. Pihak penggugat juga pernah melakukan gugatan pada tahun 1993 dan incraght pada tahun 1995. Dimana pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat menerima gugatan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepastian hukum dari pengadilan. Karena dia yakin bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia.

“Kami memohon dengan seadil-adilnya, jika pemohon menyatakan bahwa itu adalah haknya, mari kita mengecek bersama ke lapangan. Jika pemohon bisa membuktikan memiliki bukti atas batas tanahnya, kami bersama keluarga akan menghormati apapun keputusannya,” imbuhnya.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Menurut Lukman, penolakan ini bukan tanpa alasan. Tapi dengan dasar putusan sebelumnya. Selain itu, ada surat dari ketua pengadilan sebelumnya, bahwa menyatakan bahwa batas tanah dari objek yang disengketakan itu tidak jelas. Karena itu, pihaknya meminta kepastian hukum dari Pengadilan.

Secara terpisah, Wakil Ketua PN Sumbawa, Toniwidjaya Hansberd Hilly, SH mengatakan, putusan kasasi itu menghukum untuk membongkar rumah objek sengketa. Dan mengosongkan tanah sengketa itu.

Dijelaskan, putusan ini merupakan satu putusan yang bertingkat-tingkat. Pertama putusan dari pengadilan negeri, kedua pengadilan tinggi, kemudian kasasi dan keputusan penunjukan kembali.

“Itu merupakan satu rangkaian proses peradilannya. Jadi kita akan melihat itu semuanya,” jelasnya.

Dipaparkan, sesuai amar putusan kasasi, objeknya terletak di Peliuk Elong, Kelurahan Pekat, seluar 6.353 meter persegi. Batas utara adalah pekarangan rumah H. Maksud, Abu Bakar, Agus Salim dan pekarangan rumah H. Sanafiah. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah penggugat dan pekarangan rumah almarhumah Nyai Lewe. Batas sebelah barat, Jalan dr. Cipta. Sementara sebelah timur adalah parit atau saluran air Kota Sumbawa.

Dikatakan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya akan melihat keadaan terkini objek sengketa itu. sekarang tentu ada proses lebih lanjut. Pihaknya berharap, semoga putusan-putusan pengadilan dapat ditaati. Terutama dalam putusan ini. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...

Cegah Ilegal Logging, Tim Gabungan Amankan 32 Balok Kayu

Lunyuk, Kabarsumbawa.com - Tim Gabungan dari Polisi Kehutanan Plara...