Giliran PPK KUA Labangka Ditahan Jaksa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Tahun 2018, Kamis (17/10) sore tadi. Yakni MF Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pambangunan dimaksud.

Sebelumnya, Sebelumnya kejaksaan menangkap dan menahan JS Wakil Direktur CV STR selaku pelaksanaan proyek Rp 1,2 milyar tersebut. JS ditangkap setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penahanan terhadap tersangka MF dilakukan setelah yang bersangkutan diperikasa jaksa selama kurang lebih empat jam, kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Reza Safetsila Yusa SH, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi SH, Kasi Intel Putra Riza Akhsa Ginting SH dan Jaksa Penyidik Rahajeng Dinar Hanggarjani SH., MH, dalam keterangan persnya, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan PPK KUA Labangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka JS dan keterangan saksi-saksi.

Dari pengembangan ini ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan. Selain itu juga, penahanan terhadap MF ini dilakukan, karena penyidik berkeyakinan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Terhadap perbuatannya, tersangka MF dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara serta dalam keadaan tertentu bisa hukuman mati.

Seperti yang diketahui, pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Labangka yang nilai kontrak 1,2 M ternyata CV. STR sebagai pelaksana proyek tersebut. Namun di tengah proses pembangunan, setelah pekerjaan sudah mencapai 41 persen, pencairan sudah 100 persen.

Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan dengan ahli bangunan, disana di temukan kekuatan beton hanya 125 K, sementara untuk peraturan dari Menteri PUPR bahwa untuk bangunan 2 lantai minimal 225 K.

Dimana, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan 2 lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan 2 lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum diserah terimakan dan langsung di pergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Pelayanan Truk Sampah Libur Saat Lebaran, Dinas LH Siapkan Kontainer di Sejumlah Titik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pelayanan sampah rutin menggunakan dump...

Dikes Sumbawa Atensi Peningkatakan Kasus DBD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Pemda Sumbawa dan Plan International Indonesia Gelar Musrembang Tematik Penanganan Perubahan Iklim

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang...

Diskominfotiksan Sumbawa Bakal Gelar Pelatihan GTA Bagi ASN

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Setelah sukses menggelar pelatihan secara...