Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Terancam Hukuman Mati

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – AP (18) dan LH (17) pelaku pembunuhan dan pembakaran seorang wanita bernama Olive, yakni terancam hukuman mati.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Olive yang telah dikrim oleh Penyidik Polres Sumbawa kepada Kejaskaan Negeri Sumbawa, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami sudah terima SPDP kasus tersebut dari Penyidik Polres Sumbawa minggu lalu,” Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH. Selasa (24/09/2019).

Lanjutnya, berdasarkan perintah Kajari Sumbawa, pihaknya tengah mengikuti perkembangan kasus tersebut. Apabila dalam waktu 30 hari, SPDP yang dikirimkan tidak diikuti berkas perkara, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumbawa. Guna meminta agar berkas kasus itu segera dikirimkan untuk diteliti. Untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan atau tidak.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

“Jika masih ada kekurangan, maka pihaknya akan memberikan petunjuk untuk dipenuhi. Tapi jika tidak ada kekurangan, maka bisa dinyatakan lengkap. Untuk segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, berkas tersangka AP dan LH dipisah atau displit. Pihaknya sudah membentuk tim untuk menangani para tersangka. Berkas perkara AP ditangani oleh tim JPU yang diketuai langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sumbawa. Sementara tersangka LH ditangani oleh tim JPU yang diketuai jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH.

Seperti diberitakan, warga Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat terbakar, Jumat (13/9) pagi lalu. Mayat wanita ini ditemukan di pinggir jalan menuju kawasan jalan SAMOTA. Mayat itu diduga korban pembunuhan, karena di sekitar TKP ditemukan bercak yang diduga darah yang tercecer. Diduga kuat korban dibunuh lalu di buang di TKP kemudian dibakar. Belakangan diketahui, korban adalah Kf alias Olive, warga Kelurahan Uma Sima.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Hanya berselang empat jam setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni AP (18) dan LH (17). Tersangka AP merupakan pacar korban. AP menghabisi korban lantaran sakit hati karena korban selingkuh. Korban dihabiskan dengan cara dicekik. Setelah korban meninggal, AP kemudian menghubungi LH. Keduanya kemudian membawa jenazah korban yang telah kaku dan dibungkus karung ke TKP. Jenazah korban kemudian dibuang dan dibakar. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...