Tertibkan Parkir dan PKL, Pol PP Lakukan Upayan Persuasif

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penggunaan tratoar sebagai tembat berdagang oleh para pedagang kaki Lima (PKL) termasuk juga penggunaan bahu jalan sebagai tempat perkir, hingga saat ini masih kita jumpai di dalam kota Sumbawa.

Hal tersebut tentu mengganggu pengguna jalan termasuk pejalan kaki yang pada dasarnya tratoar diperuntukan untuk pejalan kaki.

Menyikapi persoalan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bakal melakukan penertiban aktivitas yang cukup mengganggu itu, Dimana saat ini, Pol PP terus melakukan pendekatan persuasif yakni memberikan penjelasan kepada para pedagang juga pengusaha terkait manfaat trotoar dan larangan bahu jalan sebagai temlat parkir.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin., ditemui, Senin (09/09/2019) di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan yang memanfaatkan tratoar tersebut serta parkir di badan jalan telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2018. Dimana ada 8 tertib, salah satunya adalah tertib jalan. Bahwa untuk melindungi setiap orang sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan trotoar. Apakah trotoar itu termasuk PKL yang berjualan di trotoar termasuk parkir di badan jalan

Baca juga:  Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

“Semuanya diberlakukan, bukan hanya salah satu usaha tertentu,’’ katanya.

Diharapkan adanya kesadaran dan kerjasama para PKL dan pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir, agar memahami aturan yang ada. Dimana untuk pengusaha yang tidak memili lahan parkir, agar menyediakan lahan parkir.

‘’Semua akan kita tertibkan. Kita coba persuasif. Agar mereka bisa memaksimalkan. Kalau disitu ada petugas parkir, maka maksimalkan petugas parkirnya. Bagi para PKL Mohon dipahami ini, agar mencari tempat yang betul-betul aman dari kendaraan. Tidak hanya untuk keindahan, itu juga untuk keselamatan mereka yang berdagang ini, termasuk para pengendara,’’ ujarnya

Baca juga:  Ini Alasan Satpol PP Tertibkan Badut di Lampu Merah

Lanjutnya, penertiban terhadap PKL tentu harus dibarengi dengan adanya solusi bagi mereka setelah ditertibkan. Terhadap hal tersebut, ia mengakui belum ada solusi terhadap keberadaan PKL ketika nantinya ditertibkan. Yang jelas, untuk sementara Satpol PP akan meminta para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang lebih aman terlebih dahulu. Sambil pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperindag dan Bapenda, yang menangani masalah pedagang. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...

Bupati Instruksikan Segera Tangani Jalan dan Drainase Pasca Musim Hujan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud...