Besaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Beringin Sila Segera Ditetapkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Besaran nilai ganti rugi lahan pembangunan mega proyek Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan, segara ditetapkan. Saat ini Tim Apraisal sedang melakukan penilaian dan penentuan nilai ganti rugi terhadap lahan tersebut.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin, SE., M.Si ditemui, Selasa (03/09/2019) di ruang kerjanya, mengatakan, Tim Apraisal telah melakukan penilaian besaran ganti rugi terhadap lahan tersebut sejak sejak awal Agustus lalu, dan akan berkahir pada 7 Sempeteber mendatang.

“Beringin Sila sebagaimana diketahui ini sedang dinilai, dan kemarin sudah menunjukkan perkembangannya. Mudah-mudahan sesuai jadwal kontrak tanggal 7 berakhir dan sudah dijanjijikan sudah siap oleh tim apraisal,” terangnya.

“Tim apraisal sudah dari agustus melakukan penilaian. Karena tanggal 3 Agustus kita tandatangan kontrak. Sudah lengkap datanya, Sekarang masih sedang semacam rekonsiliasi nilai, menyesuaikan data-data yang masuk, sudah benar hitungannya, sampai detailnya berapa pohon yang ada di dalamnya, berapa pohonnya masing-masing ada nilai,” sambungnya.

Selanjutnya kata dia, setelah dilakukan penetapan harga, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan terkait besaran ganti rugi terhadap masing-masih lahan yang terdampak pembangunan mega proyek tersebut. Dimana ganti rugi akan dibayarkan secara bertahap, kerena keterbatasan anggaran.

“kalau tanggal 7 datang, maka tanggal berikutnya saya harus bersama tim untuk sosialisasi di Utan. Menginformasikan bentuk ganti lahannya dan berapa besar masing-masing. Karena tidak bisa 100 persen kita sekaligus memberikan kompensasi, karena uangnya terbatas. Jadi mudah-mudahan sekitar 50 persen,” jelasnya.

“kita sosialisasikan entah tanggal 9 minggu depan ini, atau minggu berikutnya, minggu pertama minggu kedua bulan ini. Sehingga kalau sudah bisa jalan, maka berikutnya sudah langsung realisasi. Mudah-mudahan uang tersedia sebagaimana berdasarkan Rencana APBD kita ada sekitar 11,5 miliar yang bisa digunakan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam pembebasan lahan tersebut, ada beberapa masyarakat yang keberatan, hingga menempuh jalur hukum. Dimana lahan sekitar 7,5 hektar yang dikuasai oleh masyarakat tersebut masuk ke dalam kawasan. Sehingga Pemda Sumbawa tidak perlu menyediakan ganti rugi.

“Terkait masyarakat yang keberatan, sebenarnya itu tidak ada urusan dengan kita. Karena itu kawasan. Sudah dibuktikan di lapangan. Peta jelas patoknya, batas kawasan. Jadi ada 7,5 hektare itu merupakan kawasan dan itu dikuasai mereka. Jadi mereka menuntut kepada Pemkab Sumbawa untuk membayar mereka. Ya tidak bisa kita membayar, itu kewenagan LHK,” demikan. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Pelayanan Truk Sampah Libur Saat Lebaran, Dinas LH Siapkan Kontainer di Sejumlah Titik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pelayanan sampah rutin menggunakan dump...

Dikes Sumbawa Atensi Peningkatakan Kasus DBD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Pemda Sumbawa dan Plan International Indonesia Gelar Musrembang Tematik Penanganan Perubahan Iklim

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang...

Diskominfotiksan Sumbawa Bakal Gelar Pelatihan GTA Bagi ASN

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Setelah sukses menggelar pelatihan secara...