Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas room Disc Jockey (DJ) di salah satu Hotel di Kabupaten Sumbawa terpaksa diberhentikan Karena tidak memiliki izin serta meresahkan masyarakat sekitar.
Pemberhentian aktivitas hiburan malam di hotel tesebut dilakukan oleh Satpol PP setempat, Rabu (24/07/2019) tadi malam.
“ tadi Malam kita melaksanakan kegiatan patroli terhadap tempat hiburan malam di Hotel S, karena berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat bahwa di hotel tersebut dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini telah dilaksanakan kegiatan DJ yang menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat.Dengan adanya kegiatan tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat, baik dari Toga, Toma maupun di Medsos,” ungkap plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos, M.Si., di ruang kerjanya, Kamis (25/07/2019).
Dalam operasi tersebut kata dia, tim Gabungan Patroli melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, serta memanggil pengelolah tempat tersebut atas nama AD. “kita minta agar segala Aktivitas DJ yang ada di hotel itu agar dihentikan karena aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat. Kemudian, sesuai dengan perizinan juga sampai dengan saat ini belum ada sehingga kami atas nama Pemerintah Daerah mengharapkan agar aktivitasnya di tutup,” terangnya.
Sementara itu kata dia, berdasarkan keterangan dari pengelolah, saat ini perizinannya sedang dalam proses, dan aktivitas tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Perizinan satu pintu. Dan proses perizinan telah diajukan sampai ke Provinsi NTB namun belum keluar.
“Kami meminta kalau memang rekomendasi itu ada agar pada hari Jumat di bawa menghadap ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Selama perizinan belum ada agar aktivitas Hiburan malam DJ yang ada hotel itu ini agar dihentikan,” pungkasnya. (KS/aly)