Pengedar dan 14 Poket Sabu Diamankan Polisi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan empat orang pria yang tengah asyik menggelar pesta Sabu, Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 22.20 wita di sebuah rumah di Karang Untir Kelurahan Berang Biji, Sumbawa Besar.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (25), SA (31), FR (33), dan AR (21). Bersama mereka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 14 poket sabu, 1 buah pipa kaca berisi kristal , 10 buah klip obat warna bening, 2 buah korek gas, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 3 buah HP, 1 buah gunting, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah sendok plastik, 1 buah palu besi, 1 buah pipa kaca, 1 kotak pembungkus pipa kaca dan palu, sarta uang tunai Rp 700.000,.

Baca juga:  PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa dikediaman salah seorang pelaku yang beralamatkan di Karang Untir Kelurahan Berang Biji kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan pengerebakan di tempat yang dimaksud. Dari hasil pengerebekan tim mendapati keempat pelaku tengah asyik melakukan pesta sabu.

Kemudian lanjutnya, melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu yg di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang disimpan di saku celana salah satu pelaku. Serta menyita sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

salah satu dari mereka merupakan pengedar, atas pengakuannya, mereka mendapatkan barang dari Iwan dan Puho. Mereka berdua saat ini sedang dalam pencarian. Iwan merupakan pecatan Polisi, terangnya.

Atas kelakuannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya mengatasi lonjakan pengangguran,...

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...

6 Hotel Rekomendasi Infront untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seri ke 11 Motocross MXGP...