Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktifitas salah satu tambah yang berlokasi di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos mengakui pihaknya sudah turun melakukan pemantauan ke lokasi tambak untuk mengecek aktifitasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap aktifitas tambak tersebut. Termasuk akan berkomunikasi dengan pemilik untuk menyampaikan laporan tindaklanjut sebagai bahan evaluasi. Mengingat sebelumnya sudah pernah diberikan teguran akibat melakukan pembuangan air limbah langsung ke laut tanpa melalui proses.
“Saya sudah perintahkan tim untuk turun mengecek ke lokasi tambak. Hasil pengecekan mereka belum melakukan aktifitas kembali.,” ujarnya, Rabu (03/07/2019)
“Sekarang ini mungkin kita tetap akan melakukan pemantauan di lapangan. Dan nanti kami juga berkomunikasi dengan pemiliknya. Mereka kita minta untuk menyampaikan laporan tindaklanjutnya kepada kita. Dari itu akan kita evaluasi,” sambungnya.
Ia menghimbau kepada semua usaha tambak yang mendapat izin lingkungan agar dapat mengimplementasikan sesuai dengan izin yang dikantongi. Jika tidak melakukan sesuai izin yang ada, maka aktifitasnya bisa dihentikan sementara. “Ini berlaku untuk semua. Semua tambak yang sudah terbit izin lingkungan, kami minta melakukan pengelolaan lingkungan. Termasuk pengelolaan limbahnya. Pemantauan lingkungan harus tetap dilakukan. Tidak menutup kemungkinan tambak lain yang tidak melakukan itu bisa kita hentikan kegiatannya,” tandasnya. (KS/aly)