Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan disebuah milik pengedar Narkoba di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Selasa (11/06/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.
Pada pengerebekan tersebut dua orang yang diduga pengedar barang haram tersebut yakni Nope dan HR berhasil melarikan diri. Namun demikian, petugas mengamankan tiga orang teman pelaku masing-masing berinisial MY (24), NP (26) dan seorang perempuan berinisial DL (22).
Selain tiga orang tersebut, dalam pengerebekan tersebut petugas berhasil mengamnkan barang bukti berupa 4 poket sabu, 1 timbangan digital, 2 buah bong, 2 bendel plastic bening, 1 buah subuh, 7 korek gas, 1 buah gunting, 4 buah HP, dan uang tunai sebesar 66 juta rupih.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, mengerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Nope (suami DL) di Desa Juran Alas kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan lanjut Faisal, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di TKP.
“anggopa Opsnal Satres Narkoba melakukan pengerebakan dan penggeledahan menukan barang bukti yang dimaksud, namun pelaku utama yang diduga pemilik barang yani Nope dan HR berhasil kabur lewat tembok belakang rumah,” terangnya.
“untuk yang tiga orang serta barang bukti, sudah kita amankan di Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (KS/aly)