Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Memasuki minggu kedua bulan suci ramadhan 1440 H, Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial SU alias Pak Bos, Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 02.00 wita di sebuah kost di jalan Gunung Setia, Brang Biji, Sumbawa. Bersamanya diamankan 28 poket narkotika jenis sabhu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membanarkan adanya penangkapan tersebut. Diterangkan, pihaknya bersama Resmob mendapatkan informasi dari masyarakah bahwa ditempat tersebut, Pak Bos kerap melakukan transaksi barang haram di lokasi yang dimaksud.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian setelah mendapatkan kepastian dari hasil penyelidikan lapangan, pihaknya melakukan pengerebekan di TKP. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan sejumahlah barang bukti yakni 28 Poket Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus menggunakan Plastik Bening, 3 buah Korek Gas, 1 Bandel Plastik bening, 1 Buah Dompet, 1 buah Sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gunting, 6 buah Hanphone, dan Uang tunai Rp. 4.300.000,-.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. “Pelaku mengakui di depan saksi dan masyarakat sekitar yang menyaksikan bahwa memang benar semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pak Bos dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)