Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Pemerintah Daerah melakukan moratorium pemberian izin toko swalayan berjejaring untuk melindungi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang buka dan diprakarsai oleh pengusaha local.
menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Kepala melalui Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarunawan, mengatakan, Pemda akan tetap memebrikan izin sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan UU, serta selama keberadaannya (Toko Swalayan Berjejaring – Red) tidak mengancam kondusifitas wilayah.
“itu tidak boleh di moratorium, kecuali ada pertimbangan tertentu misalnya kalau itu dibangun, orang akan saling bacok, atau akan perang, artinya ada pertimbangan yang berbahaya terhadap nyawa manusia, mengancam kondusifitas wilayah,” ujarnya.
“tapi sepanjang dia memenuhi persyaratan misalnya toko modern boleh dibangun ketika jarak dengan pasar tradisional itu 200 M, diluar itu tidak kita izinkan,” sambungnya.
Lanjutnya, terkait akankah keberadaan toko tersebut akan mematikan aktifitas UKM kecil yang ada disekitarnya, menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan melalui kajian secara teknis, serta penelitian apakah keberadaan toko ini dapat mematikan pergerakan UKM kecil yang ada disekitarnya.
“itulah yang kita kaji secara teknis, perlu kajian, penelitian benar tidak dangan adanya toko modern ini akan membunuh UKM kecil disekitar. itu tidak berani kita jawab karena belum ada hasil penelitian. Untuk masa berlaku izinnya selama 5 tahun, kalau 5 tahun jalan kemudian lanyak untuk diperpanjang tidak ada masyalah dengan masyarakat sekitar, maka diperpanjang. tapi kalau rebut bisa dipertimbangkan,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini toko swalayan berjejaring telah tersebar hampir di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, kecuali Kecamatan Orong Telu, Batulanteh, Ropang dan Lantung. (KS/aly)