Seorang Pengedar Narkoba Asal Lombok Dibekuk di Sumbawa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Nampaknya komitmen Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam memberantas penyalagunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa, tidak bisa diragukan lagi.

Setelah sebelum mengamankan lima orang yang sedang pesta narkoba, Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pengedar narkoba, Selasa (23/04/2019) sekitar pukul 23.00 wita di sebuah rumah di Dusun Karang Orong, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir.

Adalah RM (45) warga Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Bersamanya barhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.385.000., 3 poket sabu, handpone, dompet warna hitam, tas pinggang, celana jeans warna hitam, dan 3 buah klip obat warna bening.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap membawa narkoba ke rumah temannya di salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya, pihaknya bersama Kapolsek Moyo Hilir langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengerebekan.

Saat penggerebekan kata Faisal, petugas mendapati pelaku sedang tidur. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 poket besar sabu yang disimpan didalam tas pinggang, 1 poket sedang didalam saku bagian depan, serta sejumlah uang dan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dilakukan tes urine di RSUD setempat, dan dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...