Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan Lima orang pria yang sedang pesta narkoba, Senin (22/04/2019) sekitar pukul 22.45 wita di sebuah rumah di Kelurahan Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
Lima orang tersebut masing-masing berinisial DS, IM, JAP, FDD, dan GS. Bersama mereka, petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa 15 poket sabu, uang tunai Rp. 4.066.000., satu buah bong, 1 buah suntik, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi malalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihandi, S.H., Selasa (23/04/2019) di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyatakat bahwa tengah berlangsung pesta narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di di Kelurahan Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi TPK dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan 5 orang beserta barang bukti. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)