Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com –
Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun harus diamankan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama TNI Kodim 1607/Sumbawa dan Resmob Polres Sumbawa, pada Kamis (11/04/2019) dinihari.
Ia diamankan lantaran diduga dipekerjakan sebagai waitress di salah satu tempat hiburan malam, di Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas.
Saat ini, gabis belia tersebut, sudah diamankan di Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, untuk dekembangkan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos mengatakan, berdasarkan pengakuannya, gadis 15 tahun tersebut sudah bekerja selama sebulan belakangan ini. Meskipun demikian pihaknya masih harus melakukan pendalaman lagi.
“Informasinya ini usianya kurang lebih 15 tahun dipekerjakan disalah satu tempat hiburan malam, sebagai wetriss. Menurut pengakuannya dia, sudah kurang lebih sebulanan bekerja,” ujarnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, gadis tersebut berasal dari salah satu kota di Provinsi Jawa Barat.
“Kasus ini memang kalau kami menjeratnya dengan UU perlindungan anak. Kita baru di limpahkan, apakah trafficking, kita dalami dulu. Baru kita kembangan dari korbannya sendiri. Dia datang dari sana kesini itu bagaimana, yang jelas pasti ada mobilisasi dari daerah asal ke Sumbawa,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan para terduga pelaku yang membawa gadis tersebut ke Sumbawa juga akan didalami. Termasuk dengan pemilik kafe yang mempekerjakannya.
“Kita dalami lagi apakah dalam sebulan tersebut dia melalyani laki-laki, dalam arti masalah yang tidak wajar untuk anak. Untuk pemilih kafe jelas apakah dia kita kenakan sebagai pelaku karena memperkejakan, nanti tergantung dari keterangannya korban,” pungkasnya. (KS/aly)