Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Minggu (10/3) kemarin, berhasil mengamankan narkoba golongan 1 Jenis Sabu seberat 10.33 gram.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S. Ik,MH melalui Kasubbag Humas polres Sumbawa Barat, AKP Suwardi yang konfirmasi Wartawan, Senin (11/3) membenarkan penangkapan tersebut dengan tersangka SD (24) warga Kecamatan Seteluk.
AKP Suwardi mengatakan, SD ditangkap Polisi disalah satu hotel di Kecamatan Taliwang dengan barang bukti Sabu seberat 10,33 gram.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, ungkap Kasubag Humas, yakni dua lembar plastik clip bening di duga berisi sabu, satu buah bong, satu buah Korek api gas, satu buah alat timbang Merk Digital Scale warna Hitam, dua buah potongan pipet, satu buah jarum, satu buah sekop, satu buah clip sisa pakai dan uang tunai senilai Rp. 350.000,
“Barang bukti dan tersangka sudah di amankan oleh polisi untuk kepentingan hukum selanjutnya,” tandasnya.
Penangkapan terduga, lanjutnya, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakar akan ada transaksi Narkoba di salah satu tempat penginapan di dalam Kota Taliwang. Kemudian atas informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian. Pada momentum yang tepat, anggota langsung bergerak hingga melakukan penggerebekan terlebih menemukan barang bukti.
“Penangkapan terhadap tersangka turut disaksikan oleh unsur stakeholder setempat,” imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan putra-putrinya karena peredaran barang haram itu cukup memprihatinkan.
“Narkoba harus kita perangi bersama karena dapat merusak tatanan sosial dan masa depan anak,” pungkasnya.(KS/yud)