Dinilai Langgar Aturan, Sejumlah AKP Ditertibkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Alat Perega Kampanye (APK) Pemilihan Umum tahun 2019 yang terpasang disepanjang jalan Hasanuddin dan jalan Garuda, kota Sumbawa ditertibkan, Senin (11/02/2019). APK tersebut dinilai telah melanggar oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

Hamdan Syafii, S.Sos.I., Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa., yang ditumui usai penertiban mengatakan, penertiban dilakukan susai dengan mekanisme UU dan PKPU tentang lokasi penempatan APK, sehingga pnertiban dilakukan do jalan Hasanuddin dan jalan Garuda, kerena berdasarkan aturan kedua jalan tersebut masuk dalam wilayah jalan protocol.

“Kalau penertiban tadi yang dilakukan oleh teman-teman Pol PP, sesua dengan rekomendasi sebelumnya. Kita tertibkan, muncul lagi. Tapi kami bawaslu sesuai dengan kewenangan tidak ada sifat bosan untuk melakukan penertiban terhadap APK atau bahan kampanye. Karena yang banyak berupa stiker dan banner,” terangnya.

Baca juga:  Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Terkait sanksi kata Hamdan, tidak ada disebutkan dalam aturan, namun pihaknya tetap melakukan terguran dengan memberikan surat terguran kepada Partai Politik (Parpol) selaku peserta pemilu. Kemudian Parpol berkoordinasi dengan Calegnya, yang merupakan pelaksana kemapanye bagi Parpol.

“Terkait sanksi, kalau di aturan tidak ada yang mengatur sanksi. tetap kita lakukan teguran. Bawaslu sudah bersurat kepada Parpol sebagai peserta pemilu, Nanti Parpol berkoordinasi dengan caleg. Karena caleg adalah sebagai pelaksana kampanye parpol. Pembinaa dan arahan tetap satu pintu, melalui koordinasi dengan parpol,” jelasnya.

Baca juga:  PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Lanjut Hamdan, adapun tempat pemasangan APK yang dilaramg di dalam aturan yakni Jalan Protokol, tempat ibadah, sekolah, pohon dan fasilitan pemerintaha. Sehingga setiap APK yang terpasang ditempat tersebut akan dilakukan penertiban.

“Bawaslu hanya merekomendasikan ke Pol PP. Sedangkan mekanisme penertiban itu ada di Pol PP. Yang jelas semua APK yang dipasang di tempat terlarang akan ditertibkan, termasuk di pohon, sudah ditertibkan. Ini yang kesekian kalinya kita tertibkan,” demikian Hamdan. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya mengatasi lonjakan pengangguran,...

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...

6 Hotel Rekomendasi Infront untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seri ke 11 Motocross MXGP...