Tuntut Kesetaraan, Guru Paud Datangi Kantor DPRD Sumbawa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur non formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Himpaudi) Kabupaten Sumbawa menggelar aksi damai, Kamis (7/2/19) di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.

Aksi tersebut menuntuk kesetaraan antara guru PAUD non Formal dengan guru pada umumnya, mengingat kewajiban, tugas dan tanggungjawab yang sama dengan guru SD, SMP, bahkan SMA.

Koordinator Aksi Asraruddin, S.AP dalam orasinya menyatakan, ketidak setaraan tersebut bermula dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang mengatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Menurutnya, ada beberapa damak negetif dari UU tersebut diantaranya, guru PAUD non Formal tidak mendapat pengakuan sebagai guru, tidak berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan profesi, mendapatkan perlakuan berbeda dalam hal program dan peningkatan kompetensi.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Sumbawa dan pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah pusat untuk memberikan ruang apresiasi yang sama terhadap pengembangan profesi dan kesejahteraan pendidik PAUD, serta memasukkan pendidik PAUD baik formal maupun non formal ke dalam UU guru.
“Intinya itu tuntutan kami kepada pemerintah daerah dan legislatif. Semoga bisa diperhatikan,” harapnya.

Baca juga:  Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Di kantor DPRD, massa aksi diterima jajaran pimpinan Komisi IV DPRD Sumbawa Khaeruddin, SE didampingi Akhmadul Kusasi, S.H. Hadir juga dari kalangan eksekutif, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa H. Syahril, S.Pd., M.Pd., beserta jajarannya.

Di hadapan perwakilan aksi, H. Syahril menyampaikan, karena ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Dikbud dan memberikan support kepada HIMPAUDI yang telah mengajukan yudisial review atas UU guru dan dosen yang belum mengakomodir tenaga pendidik pada jalur pendidikan non formal.

“Semoga ini menjadi titik awal yang baik untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...

6 Hotel Rekomendasi Infont untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seri ke 11 Motocross MXGP...

Pelayanan Truk Sampah Libur Saat Lebaran, Dinas LH Siapkan Kontainer di Sejumlah Titik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pelayanan sampah rutin menggunakan dump...