Terdaftar Di TPS Luar Negeri, KPU KSB Coret Data Pemilih TKI

Date:

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Data pemilih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat. Hal ini dilakukan karena data para pejuang devisa tersebut, telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri atau tempat mereka bekerja. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir potensi pemilih ganda.

“Ya, itu sudah menjadi aturan. Tapi, meski dicoret, bukan berarti TKI ini tak memiliki hak pilih. Nama-nama mereka akan pindah data dan masuk DPT Luar Negeri (LN),” ungkap Komisioner KPU Sumbawa Barat, Deni Saputra, S.Pd, Selasa (23/1).

Meski tak menyebut jumlah TKI tersebut, Deni menjelaskan, penyelenggaraan pilkada berbeda dengan pemilu. Pada pemilu, ada pendataan pemilih, serta panitia penyelenggara pemilu, maupun TPS di luar negeri. Pelaksanaanya melibatkan Kedutaan di masing-masing negara. Sehingga pemilih TKI yang masih di luar negeri tetap bisa menggunakan hak pilih di negara tempatnya bekerja sebagai TKI.

Baca juga:  PDIP NTB Tanggapi Santai Mundurnya Budi Suryata dari Partai

“Jadi begitu, setelah dicoret akan dikirimkan ke petugas TPS luar negeri melalui KPU RI dan Kementerian luar negeri untuk memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” bebernya.

Ditanya mengenai bagaimana jika pada hari H pemilihan ada TKI yang pulang kampung sementara datanya sudah dicoret di DPT. Deni menegaskan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sembari menunjukkan E_KTP.

“Syaratnya harus membawa E_KTP dan mereka dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka juga hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana dia tinggal, dan itu diatur jammya pada jam terakhir (pemilihan),” jelasnya.

Pihaknya tambah Deni dibulan November 2018 lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 89.433 pemilih. Selanjutnya di bulan Desember 2018 pihaknya juga mencatat ada 12 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) serta 107 pemilih yang masuk DPK.

Baca juga:  Dilirik Banyak Figur, Rohmi Djalilah Dinilai Potensial Berpasangan dengan Musyafirin

“Itu data yang tercover Desember lalu, masih bisa berubah sewaktu-waktu,” tukasnya seraya menambahkan, mengenai kategori DPTb tersebut, merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah di data. Seperti pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi Narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili, dan korban bencana.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

PDIP NTB Tanggapi Santai Mundurnya Budi Suryata dari Partai

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPD PDI Perjuangan angkat bicara terkait...

Dilirik Banyak Figur, Rohmi Djalilah Dinilai Potensial Berpasangan dengan Musyafirin

MATARAM, Kabarsumbawa.com -Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 kembali...

Penetapan Caleg Terpilih Tiga Hari Setelah Pleno Pusat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat,...

Caleg Gerindra Irwan Rahadi Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Taliwang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Caleg provinsi dari Partai Gerindra...