Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Talud Patedong, Ditahan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Talud Pengaman Pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kecamatan Labuhan Badas, Selasa (08/01/2019).

Keampat tersangka yang dimaksud yakni, IK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, IS dan KW – Konsultan Pengawas, dan FK – pemilik perusahaan pemenang teder.

Proyek proyek pembangunan Talud Pengaman Pantai di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kecamatan Labuhan Badas , dilaksanakan pada tahun 2017 menggunakan APBD sekitar Rp. 186 juta dengan panjang talud 112 Meter.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kajari) Iwan Setiawan, SH, MH., yang didampingi Kasi Pidsus A. Agung Raka, PD. SH., menerangkan, terkait masalah pembangunan Talud Pangaman Pantai tersebut, telah lama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah sedemikian intensif, ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya tidak pidana dalam pelaksanaan pembangunan talud tersebut.

Baca juga:  Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Salah satunya, masalah pembayaran yang harusnya belum dibayarkan namun dianggap pekerjaan sudah selesai kemudian sudah dibayarkan begitu saja. Kedua, bahan yang digunakan dalam pembangunan talud tersebut tidak sesuai dengan spek.

“pada hari ini hasil pemeriksaan yang sudah sedemikian intensif, ditemukan dua alat bukti bahwa sudah ada tidak pidana terjadi dalam pelaksanaan pembangunan talud ini.

Sehingga kita sudah meminta keterangan dari tim PPKP ada kerugian nerega yang sudah lumayan dalam pelaksanaan pembangunan talud tersebut. Intinya tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurutnya, kenapa dilakukan penahanan, karena merujuk ke pasal 21 KUHP, ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, serta menghilangkan barang bukti. Seperti yang kita ketahui lanjut dia, konstruksi dari tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum, dan adanya unsure kerugian Negara, hal itu sudah sangat kuat ditemukan oleh pihaknya, sehingga dilakukan upaya paksa, dengan langsung menetapkan tersangka dan menetapkan penahanan, agar asaz dari KUHP peranan dan cepat, murah dan sederhana terpenuhi.
“kembali keasas, kenapa kami tahan, artinya kami sudah siap, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Kan masih ada 20 haru penahanan untuk penyidik, 40 hari, bahkan bisa diperpanjang. Tapi kami berharap tidak melakukan terlalu banyak nantinya,” terangya.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Terkait satu orang yang tidak memenuhi panggilan kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan, jika tetap tidak memenuhi panggilan makan pihaknya akan menjemputnya, kemudian jika tidak ada ditempat maka akan dinyatakan DPO.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus ini, menurutnya tergantung dari hasil pengembangan penyidikan. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolsek Buer IPDA Totok Ari...

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...