Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Salah satu pelanggaran yang sering terjadi pada masa kampanye Pemilihan Umum yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai pada tempatnya.
Berangkat dari hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengingatkan peserta pemilu yakni Partai Politik (Parpol) terkait pelanggaran pemasangan APK.
Parpol selaku peserta pemilu, diminta untuk aktif menyampaikan sosialisasi kepada masing-masing Calegnya. Sebab, mekanisme pemasangan APK oleh Caleg telah disosialisasikan kepada Parpol.
Hamdan, S.Sos, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yang ditemui di kantornya, Selasa (04/12/2018) mengatakan, terkait dengan sanksi dalam pelanggaran pemasangan APK, sanksi yang dapat diberikan oleh Bawaslu adalah semacam rekomendasi atau teguran, hingga sangsi administratif kepada peserta pemilu.
“Karena yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU, itu peserta pemilu adalah Partai Politik. Sementara yang banyak melakukan pelanggaran adalah calon legeslatif (Caleg). Jadi kita berikan teguran kepada Parpol, agar lebih intens memberikan sosialisasi kepada calegnya,” jelasnya.
Menurtnya, sejauh ini hampir semua caleg melakukan pelanggaran terhadap pemasangan AKP, namun pihaknya bersama dengan KPU Sumbawa, terus memberikan pemahaman kapada peserta pemilu untuk selalu taan aturan. Sebab kata dia, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan daripada sangki.
“kami Bawaslu dan KPU selalu meyakinkan peserta pemilu untuk selalu taat terutama pada pelanggaran administratif ini. Kita maksimalkan pencegahan daripada sanksi,” demikian Hamdan. (KS/aly)