Bawaslu Minta Peserta Pemilu Pasang APK Sesuai Aturan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, meminta para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Sumbawa menaati aturan yang ada. Termasuk aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Lukman Hakim, SP. M.Si., Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sumbawa, yang ditemui usai melakukan penertiban APK, Jum’at (26/10/2018) di Halaman Kantor Bupati, mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan kepala para pserta pemilu yakni patai politik, serta melakukan sosialisasi kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak memasang APK yang di tempat terlarang, misalnya tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, taman, serta pepohonan.

“Kegiatan hari ini kita melakukan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Penertiban dilakukan disepanjang jalan protokol, jalan hasanuddin, jalan di ponogoro. Ini ada baner, baliho, yang banyak adalah baner yang dipasang di pepohonan,” kata Lukman.

Kami sudah memeberikan himbauan kepada para peserta pemilu yakni partai pilitik, serta melakukan sosialisasin kepada calon anggota legislatif agar tidak memasang APK di tempat yang terlarang salah satunya tempat ibadah, fasilitas umum, pendidikan, taman dan pepohonan.
Berdasarkan aturan sambung Lukman, pelarangan tersebut telah jelas dituangkan dalam Perbawaslu maupun PKPU, serta UU nomor 7 tahun 2107 tentang pemilu yaitu pemasangan APK di pepohonan dan taman.
Untuk itu, ia berharap agar para paserta pemilu dapat menaati aturan. Sebab menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan beberapa titi yang beloh dipasang APK.

“silahkan memasang APK di titik-titik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena KPU telah menentukan beberapa titik yang boleh dipasang APK,” pinta Lukman.

Lukman Menambahkan, pihaknya kembali akan melakukan sosialisasi bursama Satpol PP setempat terkait aturan pemasangan APK, apabilah peserta pemilu masih melakukan pealnggaran, maka akan ditindak secara tegas.

“Pada perinsipnya APK tidak boleh dipasang di daerah terlarang, ketentuan Bawaslu, PKPU, dan UU sudah jelas,” demikian Lukman. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Penetapan Caleg Terpilih Tiga Hari Setelah Pleno Pusat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat,...

Caleg Gerindra Irwan Rahadi Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Taliwang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Caleg provinsi dari Partai Gerindra...

Yakin HMS Dilantik, Dr. Armansyah Putra Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dr. Armansyah Putra, S.Pd, M.Pd...

Usai Nyoblos, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Pantau Pemungutan Suara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam suasana penuh antusiasme, Bupati...