Kabarsumbawa.com – Baliho, sepanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di Sumbawa sebelum masa kampanya akan ditertibkan. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP., kepada media usai kegiatannya, Rabu (12/09/2018).
Dikatakan, pihaknya telah mengeluarakan surat himbauan sebanyak dua kali terhadap caleg melalui partai politik masing-masing terkait dengan APK seperti sepanduk dan baliho yang telah terpasang sebelum waktunya.
“Terkait dengan baliho atau sepanduk, kami sudah mengeluarkan surat himbauan sebanyak dua kali terhadap caleg melalui partai politiknya, kita sampaikan bahwa belum saatnya untuk berkampanye,,” katanya.
“kampanyenya itu setelah penetapan DCT tanggal 20 September medatang, kemudian tiga hari setelah penetapan baru bisa kampanye hingga 14 April,” tambahnya.
Untuk itu kata Syasmi, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Satpol PP melalui Panwascam, kemudian secara bersama-sama untuk menertibkan APK tersebut.
“Secepatnya akan kami lakukan koordinasi dengan Satpol PP melalui panwascam secara bersama-sama di kecamatan masing-masing akan ditertibkan APK tersebut,” ujarnya. (KS/aly)