kabarsumbawa.com – Jika tidak ada persoalan ditingkat desa, maka sesuai dengan regulasi, kepala desa terpilih akan dilatik selambatnya satu bulan setengah sejak hari pmilihan. Diketahui, 18 desa dari 14 kecamatan menggelar Pilkades 18 Juli lalu.
“Proses selanjutnya adakah pengesahan dan pelantikan oleh bupati. Nah ini belum bisa kita pastikan,” kata Ulumuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (19/07).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, apabila tidak ada kendala dalam proses, maka pelantikan kepala desa terpilih dilakukan selambatnya satu bulan setengah sejak pemilihan. “Mengenai waktu pelantikan belum kita bicatakan dengan pak bupati. Hari ini baru kita laporkan proses dan hasil pilkades ke pak bupati,” jelasnya.
Diuraikan, panitia melaporkan ke BPD setempat paling lambat 7 hari setelah pemilihan. Sedangkan BPD melaporkan ke bupati melalui camat paling lambat 7 hari sejak laporan panotia.
“Panitia ke BPD paling lambat 7 hari. BPD, paling lambat 7 hari untuk menyampaikan laporan kepada bupati melalui camat. Setelah sampai ke pak bupati, kita ada waktu paling lambat satu bulan untuk kita proses ini,” ungkapnya.
Ditegaskan, proses pemilihan dan penghitungan suara berjalan lancar dan aman. Namun DPMD tetap melakukan monitoring terhadap perkembangan menuju proses selanjutnya.
“Tetap dilakukan monitoring terhadap perkembangan di desa pasca pilkades. Kita berkoordinasi dengan pihak panitia, desa maupun kecamatan. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan aman. Kalau kita disini selama tidak ada persoalan ditingkat desa maka semua tidak ada masalah,” jelasnya. (ks/adm)
Kades Terpilih Dilantik Selambatnya Satu Bulan Setengah
Date: