Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Bakal Didenda Hingga Rp1 Juta

Date:

Sumbawa, Kabarsumbawa.com- Wajib pajak akan dikenai sanksi denda yang cukup besar apa bila telat mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2017.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pelaporan pajak perseorangan (pengawai/NonPegawai) berakhir 31 Maret dengan sangsi denda sebesar Rp100 ribu rupiah, sedangkan untuk Lembaga (perusahaan, Cv, Yayasan) berakhir 30 April dengan Sangsi Denda sebesar Rp1 juta rupiah.

Seksi pelayanan dan Konsultasi Kantor pelayanan Pajak (KPP) pratama Sumbawa Besar Agung Budi Prasetyo mengatakan, SPT tahunan harus segera dilaporkan sebelum waktu yang ditentukan berakhir jika telat maka akan dikenai sanksi denda untuk Wajib pajak perseorangan dan Badan.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

Dia mengungkapkan Dalam kurun Waktu 2017 KPP Pratama Sumbawa Besar untuk pajak Badan dan pribadi (pegawai/non pegawai) penerimaan tembus mencapai 519 Miliar dan 2018 hingga dengan 8 maret sebesar 73 Miliar yang mencakup dua kabupaten sumbawa dan KSB.
“Untuk itu Akan dilakukan terus sosialisasi wajib pajak untuk dan mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban Pajak yang harus dibayarkan,dari target 2017 kemarin 73,91 persen dan 2018 hingga maret 11 persen terjadi peningkatan drastis disebabkan kesadaran masyarakat akan wajib pajak”, tuturnya saat ditemui kabar Sumbawa, Kamis (8/3).

Hal tersebut, di didukung oleh program pemerintahan jokowi Tax Amnesty Pajak, yang mengikuti program tersebut cukup lumayan banyak dan perilaku tertib pajak masyarakat meningkat dari sebelumnya
Tambahnya, Bagi perusahaan yang bangkrut (Kolep) itu dapat melaporkan kepada KPP untuk mengurus status pajak non efektif, jika ingin melanjutkan bisa diurus kembali

Baca juga:  Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

“Dan jika ada perusahaan yang membandel tidak ingin atau enggan mau membayar pajak maka yang dilakukan KPP adalah pendekatan persuasif, jika tidak di indahkan maka akan dilakukan pengamatan secara langsung, untuk menghitung pajak dan terkahir akan dilakukan penagihan pajak oleh juru pajak”, Ujarnya, (KS/AJI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - PT Pertamina Patra Regional Jatimbalinus...

Momen Ramadhan, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di NTB

Mataram, Kabarsumbawa.com – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini...

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Masa Ramadhan dan Idul Fitri di Pulau Sumbawa

Mataram, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiapkan...

Indosat Berkah Ramadan 2024 : Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...