Sumbawa, Kabarsumbawa.com- Wajib pajak akan dikenai sanksi denda yang cukup besar apa bila telat mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2017.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pelaporan pajak perseorangan (pengawai/NonPegawai) berakhir 31 Maret dengan sangsi denda sebesar Rp100 ribu rupiah, sedangkan untuk Lembaga (perusahaan, Cv, Yayasan) berakhir 30 April dengan Sangsi Denda sebesar Rp1 juta rupiah.
Seksi pelayanan dan Konsultasi Kantor pelayanan Pajak (KPP) pratama Sumbawa Besar Agung Budi Prasetyo mengatakan, SPT tahunan harus segera dilaporkan sebelum waktu yang ditentukan berakhir jika telat maka akan dikenai sanksi denda untuk Wajib pajak perseorangan dan Badan.
Dia mengungkapkan Dalam kurun Waktu 2017 KPP Pratama Sumbawa Besar untuk pajak Badan dan pribadi (pegawai/non pegawai) penerimaan tembus mencapai 519 Miliar dan 2018 hingga dengan 8 maret sebesar 73 Miliar yang mencakup dua kabupaten sumbawa dan KSB.
“Untuk itu Akan dilakukan terus sosialisasi wajib pajak untuk dan mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban Pajak yang harus dibayarkan,dari target 2017 kemarin 73,91 persen dan 2018 hingga maret 11 persen terjadi peningkatan drastis disebabkan kesadaran masyarakat akan wajib pajak”, tuturnya saat ditemui kabar Sumbawa, Kamis (8/3).
Hal tersebut, di didukung oleh program pemerintahan jokowi Tax Amnesty Pajak, yang mengikuti program tersebut cukup lumayan banyak dan perilaku tertib pajak masyarakat meningkat dari sebelumnya
Tambahnya, Bagi perusahaan yang bangkrut (Kolep) itu dapat melaporkan kepada KPP untuk mengurus status pajak non efektif, jika ingin melanjutkan bisa diurus kembali
“Dan jika ada perusahaan yang membandel tidak ingin atau enggan mau membayar pajak maka yang dilakukan KPP adalah pendekatan persuasif, jika tidak di indahkan maka akan dilakukan pengamatan secara langsung, untuk menghitung pajak dan terkahir akan dilakukan penagihan pajak oleh juru pajak”, Ujarnya, (KS/AJI)