KPU Sumbawa: Sumber Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas

Date:

ilustrasi sumbangan dana
ilustrasi sumbangan dana

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setiap orang memiliki hak yang sama, termasuk dalam hal menyumbangkan dananya untuk pasangan calon kepala Daerah untuk kampanye, namun ia harus menyertakan identitas yang jelas, agar mudah di audit.

Ketua Divi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Sudirman,S.IP., Jum’at (23/02/2018) di rungannya, menegaskan bahwa dana kampanye harus jelas, karena sudah ada aturan yang mengatur mengenai subangan dana untuk kampanye. aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor  5 tahun 2017.

dijelaskannya, ada beberapa pihak yang dapan menyumbangkan dana kampanye yakni, pasangan calon itu sendiri atau partai pengusung, perseorangan, kelompok atau badan hukum suwasta.

Baca juga:  Antisipasi DBD, Dikes Sumbawa Galakkan Pemberantasan Nyamuk

Dana Kampanye dari partai politik dan badan hukum suwasta jumlahnya sama yakni sebesar 750 juta, sedangakan sumbangan dari perseorangan sebesar 75 juta. sumbangan tersebut bisa berbentuk uang atau barang dan jasa, namun tetap dihutung sesuai dengan nilai uang.

Untuk persyarakat lanjutnya, penyumbang dana kampanye dari perseorangan, harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, umur, alamat penyumbang, nomor telepon genggam, NPWP, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, pernyataan penyumbang tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, bukan dana dari tindak pidana.

Selanjutnya untuk sumbangan dari partai politik atau gabungan parpol dan pihak lain, harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup, nama parpol, alamatnya, nomor akte pendirian parpol, nomor NPWP, nama dan alamat pimpinan parpol, nomor telepon genggam pimpinan parpol, jumlah sumbangan, asal perolehan dana. Pernyataan penyumbang
bahwa, penyumbang tidak menunggak pajak. Penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan pengadilan. Dana tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

Baca juga:  Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Bagi badan hukum swasta yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye
paslon. Persyaratannya juga hampir sama dengan penyumbang lainnya. Untuk badan hukum swasta, juga menyertakan nama dan alamat pemegang saham mayoritas. (KS/aly).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...

Bupati Instruksikan Segera Tangani Jalan dan Drainase Pasca Musim Hujan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud...